Driver Online Dianiaya di Palangka Raya, Pelakunya Ternyata Pelajar SMK

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua pria pengendara motor yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang driver online berinisial RK (27).
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa dini hari (22/7). Kedua pelaku, yang sama-sama berusia 18 tahun, diketahui masih berstatus pelajar SMK di Kabupaten Pulang Pisau.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, dalam press rilis didampingi Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani menjelaskan, motif di balik penganiayaan ini.
“Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan dilatarbelakangi ketersinggungan di jalan," ujar Kompol Rian Permana.
Kedua pelaku tidak terima jalannya dihalangi oleh korban, sehingga mereka meneriaki korban dengan kata-kata kasar. Korban, yang saat itu sedang mengendarai mobil, kemudian menghentikan kedua pelaku. Situasi memanas hingga ketiganya terlibat cekcok dan perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, salah satu pelaku memukul korban menggunakan kunci motor, mengakibatkan kepala korban mengalami pendarahan.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan area penjualan bunga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Akibat tindak kekerasan ini, korban tidak hanya mengalami luka di kepala, tetapi juga luka lecet di beberapa bagian tubuh serta patah pergelangan tangan kanan dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polresta Palangka Raya. Mereka dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Sigit Pamungkas