get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Nelayan Asal Kumai Dibekuk Polisi

Jual Sabu di Tengah Permukiman, Dua Pria di Kotawaringin Barat Ditangkap

Sabtu, 13 September 2025 | 10:09 WIB
header img
Jual Sabu di Tengah Permukiman, Dua Pria di Kotawaringin Barat Ditangkap./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AN (23) dan HO (35) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (10/9/2025) malam.

Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari laporan keluhan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan pelaku AN (23) di kediamannya yang berada di sebuah rumah di Jalan Arut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

“Saat kami lakukan penggeledahan, pada lantai kamar ditemukan sebuah kaleng rokok yang di dalamnya terdapat sembilan paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram yang diakui milik pelaku,” beber Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali diamankan seorang pelaku lainnya yakni HO (35) di kediamannya yang berada di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel.

“Dari tangan pelaku kedua ditemukan satu buah pipet yang terbuat dari kaca, uang tunai dan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang diakui milik pelaku,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Polres Kobar berikut barang bukti, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut