Simpan Belasan Paket Sabu di Kebun Sawit, Tukang Kayu Warga Aruta Dibekuk Polisi

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Simpan belasan paket sabu di kebun sawit seorang tukang kayu warga Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk polisi.
Pelaku adalah AY (45) ditangkap do kebun sawit sekitar rumahnya pada Kamis (18/9/2025) sore.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kebun sawit. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dalam penggeledahan di pondok kebun sawit ditemukan satu buah jaket berisi 13 paket sabu dengan berat kotor 3,55 gram,” ungkap Kapolres.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip, alat hisap sabu (bong), uang tunai pecahan Rp50 ribu, serta satu unit handphone yang diakui milik tersangka.
Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar untuk pemeriksaan intensif.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Kasus ini sontak membuat warga sekitar heboh, lantaran pondok kebun sawit yang biasanya jadi tempat istirahat pekerja, justru dijadikan lokasi penyimpanan barang haram.
Editor : Sigit Pamungkas