get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Perusahaan Tambang di Kalteng Disanksi, Diduga Langgar Ketentuan Amdal

Curi Puluhan Motor, Dua Pria Tampan Dibekuk Polisi Polres Kobar

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 18:31 WIB
header img
Curi Puluhan Motor, Dua Pria Tampan Dibekuk Polisi Polres Kobar./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id  - Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni RA dan ILS yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat yakni diantaranya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada dan Arut Selatan.

"Jadi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian diantaranya empat TKP di Kec. Pangkalan Banteng dimulai sejak 30 Juli 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025," beber Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, ada tujuh TKP di Kec. Pangakalan Lada dimulai sejak 31 Maret 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025. Serta di Kec. Arsel sebanyak satu TKP yakni pada tanggal 16 Oktober 2025.

Orang nomor satu di Polres Kobar ini juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni dengan melakukan pencurian pada rentang waktu menjelang subuh dengan sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci stang maupun kunci masih menempel pada kendaraan.

"Saat ini sudah ada 12 Kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 kendaraan yang kami amankan, Dan akan terus kami kembangkan secara lanjut," tambah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat apabila ada yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu satu 2024 - 2025 dapat melakukan pengecekan ke Polres Kobar.

"Bagi masyarakat dapat melakukan pengambilan kendaraan dengan syarat membawa kelengkapan surat tanda kepemilikan kendaraan dan dapat diambil tanpa biaya apaun atau gratis," imbuh Kapolres.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut