get app
inews
Aa Read Next : Empat Pria Serang Polsek Pangkalan Banteng Menggunakan Sajam

Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Wenny: Alhamdulillah

Rabu, 25 Mei 2022 | 07:03 WIB
header img
Rezky Aditya telah ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani , Kekey./FOTO: sindonews

JAKARTA, iNews.id - Rezky Aditya telah ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani , Kekey.

 

Penetapan tersebut berdasarkan dari putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah mengabulkan gugatan banding Wenny. 

 

Mengetahui gugatannya dikabulkan, Wenny pun begitu bersyukur. Dia mengungkapkan kebahagiaannya melalui unggahan di Instagram pribadinya. 

 

"Alhamdulilah.Terima kasih kepada Allah SWT. Kepada orang tua dan teman-teman yang sudah mendoakan dan mendukung perjuangan saya dan Kekey," tulis Wenny dikutip Rabu (25/5/2022). 

 

“Terima kasih khususnya untuk tim kuasa hukum saya yang sudah berjuang dari titik awal dan sampai sudh di titik ini. Terima kasih banyak semoga Allah membalas kebaikannya," tambahnya.

 

 

Bukan tanpa alasan Wenny membawa masalah ini sampai ke meja hukum. Dia mengaku apa yang dilakukannya selama ini tak lain untuk putrinya, Kekey. Dia ingin buah hatinya itu hidup bahagia dengan mendapat pengakuan. 

 

“Bagi saya kalah atau menang dalam persidangan adalah biasa, tapi jujur bukan itu yang saya lihat tetapi kepentingan Kekey di atas segalanya. Kekey berhak bahagia," kata Wenny. 

 

Postingan Wenny langsung ramai dikomentari netizen. Mereka ikut bahagia dengan kabar tersebut. 

 

“Ini adalah kemenangan Kekey dan seluruh anak di Indonesia yang mencari jati diri siapa sesungguhnya orang tua biologisnya," tulis Denny Darko. 

 

 

Love you kekey, semangat yaa," kata netizen. "Syukur alhamdulillah," komentar netizen. 

 

Adapun Alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani lantaran Majelis Hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. 

 

Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.

 

Di mana anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut