get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU: Paslon Agustiar-Edy Pratowo Menang di Kotawaringin Barat

Kecanduan Judi, TKW Cantik Pembunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 | 08:39 WIB
header img
Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara selama 22 tahun oleh Pengadilan Australia./FOTO: MPI

SYDNEY, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara selama 22 tahun oleh Pengadilan Australia

Perempuan bernama Hanny Papanicolaou itu membunuh majikannya, Marjorie Welsh (92).

Hanny bekerja sebagai pembersih rumah korban di Sydney. Pembunuhan itu terjadi pada 2019 saat dia masuk ke rumah korban dengan niat mencuri uang korban yang sudah renta.

Namun aksinya ketahuan oleh korban, hingga dia dipukuli dengan tongkat oleh perempuan tersebut sebelum dirinya membalas menikam dengan pisau dapur.

Korban berusaha menghubungi layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dipakai di lehernya.

Korban awalnya selamat dari penikaman itu dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun enam pekan kemudian dia meninggal akibat luka-lukanya.

Korban mengidentifikasi pelaku sebagai 'Hanny si Pembersih'.

Pelaku telah menyampaikan penyesalan yang tulus dan memiliki prospek bagus untuk rehabilitasi. Hakim Robertson Wright mengatakan hukuman seumur hidup di penjara dinilai tidak tepat

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Wright di persidangan dikutip dari laman ABC.net.au.

"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama," katanya.

Pembela Hanny di pengadilan mengatakan, perempuan berparas cantik itu tak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan penikaman itu.

Psikolog menyoroti dia menderita gangguan depresi mayor menjelang serangan itu.

Hanny adalah ibu dua anak berusia 38 tahun yang kecanduan judi dan kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL, hanya beberapa jam sebelum datang ke rumah korban.

Namun hakim Wright menolak anggapan itu dan menyebut tindakan Hanny bermotif finansial.

"Pelaku membutuhkan uang karena kerugian judinya," ujar Wright.

Di luar persidangan, dua anak korban yakni Angela dan Elizabeth mengaku puas dengan putusan hakim.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut