JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa ada produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah yang diperdagangkan di media sosial (medsos) serta marketplace. Masyarakat diminta waspada terhadap dugaan penipuan bermodus jual-beli produk publikasi atau edukasi KPK.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding menginformasikan bahwa semua produk publikasi atau edukasi lembaga antirasuah tidak diperjualbelikan. Ditekankan Ipi, seluruh produk publikasi KPK gratis. Ipi mewanti-wanti kepada para pelaku agar menghentikan bentuk perdagangan produk publikasi KPK.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut," kata Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).
"Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ipi menjelaskan bahwa masyarakat bisa mendapatkan produk publikasi atau edukasi KPK secara gratis. Caranya, sambung Ipi, dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.
Atau, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetak dari produk publikasi atau edukasi yang diinginkan. Ipi mengingatkan kepada para pihak yang sengaja menjual produk publikasi atau edukasi KPK agar bisa menjaga integritas untuk diri sendiri maupun KPK.
"Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas