Logo Network
Network

Curi Sawit di Kebun Perusahaan, 15 Tersangka Berhasil Ditangkap Salah Satunya ASN

Sigit Dzakwan Pamungkas
.
Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:45 WIB
Curi Sawit di Kebun Perusahaan, 15 Tersangka Berhasil Ditangkap Salah Satunya ASN
Mencuri buah sawit milik perusahaan, sebanyak 15 orang tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng./Foto: Sigit Dzakwan

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Mencuri buah sawit milik perusahaan, sebanyak 15 orang tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
 

Salah satunya adalah ASN di lingkup Pemkab Kobar. Belasan tersangka ini mencuri sawit di kebun milik PT Meta Epsi Agro (MEA), Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada. 

Ke-15 tersangka yakni Saperil, Budie, Syahrul, Helinawaty, Hadini, Pendi, Sukiman, Abdul, Bahtiar, Dedy, Wawan, Hadiman, Radiman, Ahmad Saiful dan Najmudin.

Para tersangka mengaku sudah 4 kali menanen sawit di kebun perusahaan dengan total 28,2 ton.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Saperil menyuruh Sukiman untuk memanen sawit di areal perkebunan PT MEA.

Saat itu, Saperil menyampaikan kepada Sukiman bahwa lahan yang akan dipanen merupakan miliknya. Lantas Sukiman mencari kawan untuk melakukan pemanenan.

"Pada Sabtu 14 Mei 2022, Sukiman bersama para tersangka lainnya melakukan pemanenan sawit di PT MEA dengan cara menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan egrek" jelas kapolres saat konpres, Sabtu 11 Juni 2022.

"Yang mana setelah buah kelapa sawit jatuh kemudian buah tersebut dikumpulkan, dimuat dan diangkut menggunakan mobil pikap. Setelah itu buah kelapa sawit dijual ke peron di Desa Pangkalan Lada," imbuhnya.

Para tersangka sudah memanen di kebun milik PT MEA sebanyak 4 kali berturut-turut. Dari hasil dari penjualan buah, para tersangka mendapatkan bagian uang tunai sebesar Rp650 ribu  yang diberikan oleh tersangka Budie atas tugas masing-masing.

"Pada saat para tersangka mengambil buah kelapa sawit di PT MEA tidak ada izin dari PT MEA selaku pemilik buah kelapa sawit.”

Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 88 janjang TBS, 3 buah eggrek, dokumen replas TBS, uang tunai sisa penjualan TBS dan 1 unit truk pengangkut buah hasil curian.

"Salah satu dari tersangka merupakan ASN aktif. Untuk pasa yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News

Bagikan Artikel Ini