"Hubungan antara korban dengan pelaku masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," sambung Kapolsek.
"Menurut pengakuan korban, tindak perkosaan itu terjadi pada Jumat (30/9/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB," ucapnya.
Usai peristiwa pemerkosaan, korban dan keluarganya melapor ke polisi. Pelaku dibekuk polisi saat tertidur pulas di rumahnya. Tanpa perlawanan, pria ini digelandang ke Mapolsek Banjarwangi.
"Diamankan saat sedang tertidur pulas, beberapa jam setelah korban laporan," katanya.
Dikatakan, penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada Sabtu (1/10/2022). Terduga pelaku sendiri ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah korban melapor.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait