KOTAWARINGIN BARAT, iNews .id - Kesal tak dipinjami uang, seorang karyawan tega mencabuli anak gadis majikan atau bos tahu di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Pelaku bernama Agus Winarno (34), mencabuli anak bosnya sendiri yang berumur 18 tahun di rumah korban di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan pada 30 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban. Dan korban sendiri merupakan anak pemilik rumah tersebut.
Dalam introgasi yang dilakukan oleh Wakapolres saat dihadirkan dalam Jumpa Pers pada Selasa, 6 Juni 2023 tersangka nekat melakukan pencabulan karena pusing tak ada uang.
“Saat ditanya alasan pusing karena apa, tersangka menjawab jika ia meminjam atau meminta uang kepada orang tua korban yang bosnya sendiri tapi tidak diberi. Tersangka mengungkapkan, jika dirinya bekerja dengan orang tua korban dalam pembuatan tahu,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky saat pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa 6 Juni 2023.
Helky menjelaskan, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki 2 istri. Pencabulan yang dilakukan yaitu tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban, saat korban tertidur di dalam kamarnya. Saat itu orangtua korban sedang tak berada di rumah.
“Aksi tersangka tidak berlangsung lama, karena saat melancarkan aksinya ada terdengar gerakan dari luar kamar. Kemudian tersangka memperbaiki celanannya dan kabur.”
Selanjutnya, sambil menangis korban keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait