KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Dengan menggunakan air di dalam gelas disertai jampi-jampi dan membaca kalimat syahadat, seorang pria paruh baya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tega mencabuli anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Pria berusia 49 tahun yang baru tinggal di Kobar selama 2 minggu ini mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun dengan modus nyeleneh.
"Kasus ini diketahui oleh keluarga korban pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu ia tiba di rumah korban D, mendapati korban sedang menangis sendirian di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Kumai," jelas Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky saat pers rilis di Mapolres Kobaf, Selasa 6 Juni 2023 sore.
Ia menjelaskan, saat itulah keluarga korban menanyakan kenapa korban menangis.
"Kemudian korban menceritakan bahwa ia baru saja dicabuli oleh pelaku yang memegang-megang bagian tubuhnya saat korban sedang mandi.”
Kepada keluarganya tersebut, korban kemudian menceritakan kenapa hal itu bisa terjadi.
"Korban menceritakan saat ia sedang di rumah sendirian, pelaku datang ke rumah tersebut sambil membawa segelas air putih. Kepada korban, pelaku menyuruhnya untuk meminum air dalam gelas yang dibawanya dan kemudian sisanya digunakan untuk mandi. Pelaku mengatakan hal ini bertujuan agar korban nantinya semakin mendapatkan kasih sayang.”
Wakapolres menjelaskan dari penuturan korban kemudian pascmeminum air putih tersebut, korban kemudian disuruh pelaku untuk memcuci muka dan mandi dengan sisa air tersebut.
"Namun hal tersebut ditolak korban. Tetapi pelaku malah memaksa dengan menarik tangan korban menuju kamar mandi. Ditempat itu, pelaku juga membuka seluruh busana korban dan mengguyurkan air pada tubuh korban," jelasnya.
Selain itu lanjut Helky, pelaku juga memegang-megang bagian tubuh korban hingga daerah terlarang.
"Sambil melakukan hal tersebut, pelaku membacakan kalimat-kalimat yang diambil dari agama tertentu. Serta mengucapkan kalimat dalam bahasa Sunda yang menurut pelaku bahwa kalimat yang diucapkannya berarti 'semoga dapat kasih sayang, minta tolong ke pangeran.”
Setelah selesai kejadian itu, menurut Wakapolres, pelaku kemudian pergi keluar dari rumah korban. "Tetapi hal ini tidak berhenti disini saja. Tidak lama setelah keluar rumah, pelaku kembali lagi ke rumah korban. Pelaku juga sempat memeluk korban dan mengatakan 'jangan takut, amang begini karena sayang'. Lantaran ada keluarga korban yang kebetulan datang ke rumah, pelaku kemudian segera keluar dari rumah korban," jelasnya.
Menurut Wakapolres, akhirnya kasus ini diketahui oleh keluarga korban yang tiba di rumah tersebut dan bertanya pada korban kenapa ia menangis.
"Usai mendengar kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan hal ini ke Kepolisian.”
Saat pelaku ditanyai kenapa ia tega melakukan hal itu pada korban, pelaku mengaku khilaf.
Pelaku juga menolak saat ditanya apakah ia datang ke rumah korban dengan berkedok dukun, lantaran ia membawa segelas air dan memberikan minuman oada korban dengan maksud agar korban semakin disayang.
"Itu hanya baca-bacaan saja. Intinya saya khilaf," ujar pelaku singkat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengab pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c undang-undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait