PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan sabu dan pil ekstasi yang jadi barang bukti pengungkapan kasus dalam 3 bulan terakhir.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menyampaikan, pada triwulan kedua tahun 2023 pihaknya mengungkap 35 kasus tindak pidana narkoba, dengan barang bukti 2,87 kg sabu dan 66 butir ekstasi.
Dari 35 kasus tersebut ada 48 orang yang diamankan di Polda Kalteng, para tersangka bukan hanya laki-laki, namun juga ada perempuan. Mereka merupakan kurir, pengedar, hingga bandar.
"Alhamdulillah pengungkapan kasus triwulan kedua ini atas kerja sama apik Ditresnarkoba Polda Kalteng, dan juga terima kasih kepada masyarakat yang turut serta memberikan informasi," ujar dia saat pers konferensi di Mapllda Kalteng, Senin, 26 Juni 2023.
Ia menyampaikan, tidak hanya pengungkapan kasus saja Ditresnarkoba juga saat ini terus menelusuri kemana hasil uang penjualan.
Dan apa motif para kurir ini mau mengantarkan barang tersebut. " Tadi sudah kita semua dengar alasan seseorang mau menjadi kurir sabu karena alasan terhimpit ekonomi.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait