PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Menjadi korban pemerasan oleh perempuan yang menjual jasa video call sex (VCS), seorang sopir travel mengadu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
Kejadian tersebut bermula ketika korban tiba di Kota Palangka Raya, setelah membawa penumpang dari luar kota. Lalu korban membuka aplikasi dewasa dan menemukan akun yang menawari video call sex ( VCS).
Saat pelaku asyik VCS dengan seorang wanita yang baru dikenalnya tersebut, tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata melakukan rekam layar untuk merekam aksi tersebut.
"Setelah selesai melakukan VCS, pelaku mengancam korban kalau tidak mau mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu maka VCS-nya akan disebarkan di media sosial," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu, 1 Juli 2023.
Mendengar ancaman tersebut, pelaku yang takut videonya disebar dan takut diketahui istrinya, melaporkan hal tersebut kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsuddin atau akrab disapa Cak Sam.
Cak Sam kemudian memprofiling akun medsos pelaku dan memberikan peringatan agar tidak menyebarkan video pornografi karena itu melanggar UU ITE, Setelah diberikan peringatan, pelaku mengurungkan niatnya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah untuk setop VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di dunia maya," pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait