JAKARTA, iNewsKobar.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemeriksaan Panji Gumilang tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, pada hari ini, Senin (3/7/2023).
"Rencana yang bersangkutan kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.
Djuhandhani juga menyatakan, penyidik Bareskrim sudah meminta keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan penistaan agama tersebut.
"Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama (sudah diperiksa)," tutup jenderal polisi bintang satu tersebut.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji Gumilang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait