JAKARTA, iNewsKobar.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara, perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023), malam
Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut. Oleh karenanya, status hukum kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Namun, Polri masih butuh bukti tambahan dan keterangan lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.
"Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,">
Sekadar informasi, Dittipidum Bareskrim Polri rampung memeriksa Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai terlapor hari ini. Panji Gumilang diperiksa atas dua laporan dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada umat 23 Juni 2023. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan NII Crisis Center tersebut teregistrasi denga Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait