Janda asal Bandung Diperas Brimob Gadungan, setelah Video Call Seks

Tim iNews.id
Ilustrasi vcs

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Niat mencari jodoh melalui media sosial (Medsos), namun justru pemerasan yang didapat oleh SL (30) seorang janda asal Bandung, Jawa Barat.

Semua berawal ketika SL berkenalan di Instagram dengan seorang cowok yang mengaku sebagai polisi yang berdinas di Satbrimob Polda Kalteng, kemudian berlanjut pada saling bertukar nomor handphone.

Setelah menjalin komunikasi secara intens melalui ponsel pintar baik itu chatingan maupun telponan. keduanya sepakat untuk menjalani pacaran jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR).

"Korban terpengaruh bujuk rayu pelaku yang berjanji akan menikahinya. Lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS)," ungkap Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Erlan Munaji, Selasa, 4 Juni 2023.

Setelah VCS, pelaku pun merayu korban agar mengirimkan sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk mengurus mutasi ke Polda Jabar biar dekat dengan korban. Lalu korban mau dan mengirimkan uang sebesar Rp 9 Juta.

Setelah dikirim, pada bulan berikutnya pelaku minta dikirimi uang lagi dengan alasan uang untuk ngurus mutasi kemarin kurang. Namun korban mulai curiga dan tidak mau menuruti permintaan pelaku.

Karena permintaannya tidak dituruti, lalu pelaku mengancam SL akan menyebarkan video syur yang direkamnya pada waktu VCS. Pelaku juga meminta uang Rp38 juta agar video syurnya dihapus.

Merasa terancam video syurnya akan disebarkan dan diperas, kemudian SL curhat online ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam.

Setelah diprofiling ternyata akun tersebut adalah akun palsu dan pelaku adalah Brimob gadungan, Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada pelaku bahwa menyebarkan video pornografi dan pemerasan dapat diproses hukum. 

"Alhamdulillah pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan memeras korban. Kami juga menyarakankan kepada korban agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar atau ke Polrestabes Bandung guna diproses hukum," pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network