Asyik Tiduran usai Curi Uang Rp50 Juta, Maling Ini Gelagapan saat Disergap Polisi

Usman Coddang
Asyik tiduran setelah curi uang Rp50 juta, maling ini gelagapan disergap polisi. Foto: istimewa

NUNUKAN, iNewsKobar.id – Asyik tiduran setelah mencuri uang Rp50 juta, maling ini gelagapan saat disergap polisi. Penangkapan ini bak mimpi buruk yang menjadi kenyataan untuk pelaku.

Penangkapan pelaku berinisial SP diketahui ditangkap tim jatanras Satreskrim Polres Nunukan di dalam kamarnya kosnya, di Jalan Angkasa Gang Mandor Beddu 9 Kelurahan Nunukan Timur.

Saat terbangun dari tidur pulasnya, sang maling terdiam saat disatroni polisi yang langsung mengintrogasinya.

Sempat mengelak melakukan pencurian uang Rp50 juta di kantor expedisi, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

Saat diinterogasi, pelaku kemudian diminta untuk menunjukan tempat menyimpan uang hasil curian. Ternyata ida menyimpan uang hasil curiannya di sebuah kamar hotel yang disewanya dan diletakkan di bawah kasur agar tidak diketahui orang di sekitarnya.

Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Nunukan, Aiptu Teguh Wiyono memebeberkan kronologi pencurian tersebut.

Pelaku ditangkap berkat laporkan korban dan hasil rekaman CCTV. Dalam video itu terlihat pelaku pernah datang ke kantor pada Minggu malam (09/07/2023) lalu.

Sebelumnya pelaku pernah bekerja namun dipecat dari kantor jasa pengiriman tersebut karena pernah menggelapkan uang  pembayaran COD sekitar Rp27 juta.

Karena didesak untuk mengembalikan uang yang diambilnya agar tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, pelaku malah mengambil jalan pintas dengan mencuri uang di kantor tersebut.

Barang bukti yang diamankan dan dilakukan penghitungan uang hasil pencuriannya tersisa Rp46 juta, karena sebagian sudah dipakai untuk keperluan pribadi pelaku.

Dan dari keterangan yang didapat, SP nekat melakukan pencurian di tempat dulu pernah dia bekerja karena sudah mengetahui kondisi kunci kantor, sehingga dengan mudah masuk.

Atas perbuatanya pelaku kini  dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e kuhp dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network