PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus mahasiswa berinisial HS (22) saat jual beli ganja di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa, 25 Juli 2023.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan, tersangka HS diamankan saat melakukan transaksi ganja kering seberat 108 gram.
Penangkapan tersangka sendiri merupakan hasil kerja sama BNNP Kalteng dengan kantor Bea Cukai Kota Palangka Raya yang memberikan informasi ada satu buah paket yang mencurigakan.
"Melihat hal tersebut kami bersama kurir ekspedisi mendatangi kediaman pelaku sesuai dengan alamat yang tertera di paket, dan benar saja pelaku ternyata memesan ganja kering tersebut dari daerah Kota Medan," katanya, Selasa 25 Juli 2023.
Ia melanjutkan, terbukti memiliki narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 108, 49 gram pelaku pun diamankan ke kantor BNNP Kalteng untuk diperiksa dan dmintai keterangan.
“Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait