Kasus Korupsi Mantan Bupati Kapuas dan Istri Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Tim iNewsKobar
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat akan menjalani sidang pertama pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya./FOTO: ist

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat. Persidangan pertama akan digelar pada Rabu, 16 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. 

Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui Humas, Hotma EP Sipahutar mengatakan, sidang perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk, pada tanggal 10 Agustus 2023.

"Benar, perkara telah dilimpahkan hari ini, oleh jaksa penuntut umum KPK RI, dalam satu surat dakwaan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2023

Menurut Hotma, perkara Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Agung Sulistiyono sebagai ketua majelis hakim. Kemudian hakim anggota Erhammudin dan Darjono Abadi. 

"Mekanisme persidangannya kita tetap saja seperti sidang-sidang yang lain. Karena ini tindak pidana korupsi maka akan disidangkan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya," jelasnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Zaenurofiq membenarkan, bahwa berkas perkara tindak pidana korupsi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Berkas perkara di serahkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI.

"Kedatangan hari ini kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Zaenurofiq.

Ia menjelaskan, sidang perkara kasus dugaan korupsi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya karena kejadian tindak pidana terjadi di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

"Berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama  Ben Brahim S. Bahat  dan terdakwa kedua Ary Egahni Ben Bahat. Sidang ini akan melibatkan total 15 Jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut dalam kasus ini," jelasnya. 

Zaenurofiq menyebut, dalam seminggu ke depan  Ben Brahim akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan untuk Ary Egahni akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta pasangannya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), sebagai tersangka korupsi pada 28 Maret 2023

Kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta, dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network