Cemburu, Kades di Katingan Tusuk Teman Pria Istri Sirinya

Tim iNewsKobar
Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, nekat menikam pria teman istri sirinya menggunakan senjata tajam./FOTO: ist

KATINGAN, iNewsKobar.id - Diduga cemburu, seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, nekat menikam pria teman istri sirinya menggunakan senjata tajam. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka di bagian punggung sehingga harus mendapat perawatan medis.

Oknum kades aktif berinisial M (47) ini diamankan petugas ke Unit Jatanras Polresta Palangka Raya atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial DB (28), teman istri sirinya sendiri.
 
Dari tangan tersangka petugas menyita sebuah sarung senjata tajam jenis dohong yang isinya sudah dibuang. Petugas juga mengamankan pakaian pelaku serta sebuah sepeda motor.
 
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kades di Kabupaten Katingan tersebut terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu di sebuah rumah Jalan Giobos 6 Palangka Raya.
 
Penganiayaan terjadi lantaran tersangka cemburu sehari sebelumnya melihat istri sirinya bersama korban yang dikenalnya melalui aplikasi game. 

 

 Keesokan harinya tersangka yang dalam kondisi mabuk miras kembali mendatangi rumah tersebut mencari istri sirinya. Saat korban berbalik, pelaku yang marah mengeluarkan senjata tajam lalu menusukan ke punggung korban sebanyak satu kali.   
 
"Korban yang mengalami luka langsung dievakuasi ke rumah sakit, sementara tersangka yang sempat kabur ke Kabupaten Katingan berhasil diamankan petugas," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan.

DB, korban penganiayaan yang ditemui di rumahnya membantah jika dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan istri siri pelaku dan hanya sebatas teman. Istri siri pelaku datang ke rumahnya hanya menitipkan anjing peliharaan.
 
Atas perbuatannya, oknum  kades kini harus mendekam di jeruji besi penjara Polresta Palangka Raya. Dia dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network