PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Tim gabungan menertibkan ratusan reklame ilegal di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penertiban juga menyasar spanduk dan baligo bacaleg yang tak berizin.
Tim gabungan tersebut terdiri dari petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta Satpol PP.
Terpantau, satu per satu reklame di sepanjang Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, diturunkan petugas. Baligo dan spanduk itu kemudian diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diamankan.
Analis Kebijakan PTSP 1 Subsektor PUPR Kota Palangka Raya, Windianto, mengatakan, penertiban itu dilakukan sesuai ketentuan bagi semua reklame yang tidak memiliki izin.
Penertiban juga dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dan menciptakan estetika dan keindahan kota, karena reklame tersebut berada pada tempat yang tidak seharusnya.
"Khusus untuk baligo caleg, kami juga telah meyurati seluruh partai politik agar mendaftarkan reklamenya," kata Windianto, Kamis (21/9/2023).
Rencananya, penertiban reklame akan dilanjutkan petugas gabungan pada hari berikutnya ke sejumlah tempat yang marak terpasang reklame ilegal.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait