PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Pemko Palangka Raya mengumumkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sebagai respon terhadap kondisi kabut asap yang semakin memburuk.
"Mulai tanggal 2 Oktober masuk kantor pada pukul 08:00 WIB dan pulang pada pukul 15:30 WIB," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Minggu, 1 Oktober 2023.
Keputusan ini diambil berdasarkan Edaran Sekda Kalteng Nomor 800/352/IV.1/BKD. Edaran ini menginstruksikan pemotongan jam kerja bagi ASN di wilayah setempat.
Hera menyampaikan, keputusan ini merupakan upaya pemerintah kota untuk melindungi kesehatan ASN dan masyarakat pada umumnya.
"Kami memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Pengurangan jam kerja ini diharapkan dapat mengurangi paparan kabut asap selama perjalanan ke dan dari kantor," ujarnya.
Keputusan ini akan berlaku hingga kondisi kabut asap membaik dan pemerintah mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut.
Langkah-langkah seperti pengurangan jam kerja diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif dari polusi udara ini pada kesehatan masyarakat dan ASN.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait