PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan kebakaran seluas 372 hektare di PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum adanya dugaan pembakaran lahan.
Penyegelan dilakukan Dirjen Penegakan Hukum KLHK bersama tim dengan memasang papan pelarangan kegiatan dan garis PPLH di areal lahan seluas 372 hektare yang telah hangus terbakar.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani yang turun langsung ke lapangan mengatakan, penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pihaknya juga akan mendalami pelaku pembakaran lahan atau pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan di PT Palmindo Gemilang Kencana.
"Penegakkan hukum berlapis juga akan dilakukan dengan penegakan hukum administratif hingga pencabutan izin, jika terbukti kebakaran terjadi secara berulang,">
Menurutnya, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan sebanyak sembilan lokasi karhutla di Kalimantan Tengah. Empat di lahan di antaranya milik perusahaan dan lima lokasi milik masyarakat atau perorangan.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait