KLHK Segel 372 Hektare Lahan PT PGK di Palangka Raya Imbas Karhutla

Tim iNewsKobar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan kebakaran seluas 372 hektare di PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).FOTO: ist

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan kebakaran seluas 372 hektare di PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum adanya dugaan pembakaran lahan.

Penyegelan dilakukan Dirjen Penegakan Hukum KLHK bersama tim dengan memasang papan pelarangan kegiatan dan garis PPLH di areal lahan seluas 372 hektare yang telah hangus terbakar.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani yang turun langsung ke lapangan mengatakan, penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pihaknya juga akan mendalami pelaku pembakaran lahan atau pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan di PT Palmindo Gemilang Kencana.
 
"Penegakkan hukum berlapis juga akan dilakukan dengan penegakan hukum administratif hingga pencabutan izin, jika terbukti kebakaran terjadi secara berulang,"> 
Menurutnya, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan sebanyak sembilan lokasi karhutla di Kalimantan Tengah. Empat di lahan di antaranya milik perusahaan dan lima lokasi milik masyarakat atau perorangan.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network