Warga Desa Kubu Kobar Tolak Aktivitas Penambangan Pasir Laut

Tim iNewsKobar
Warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalteng ramai-ramai mendatangi lokasi penambangan pasir laut di muara Sungai Kumai./FOTO: ist

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Puluhan Warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalteng ramai-ramai mendatangi lokasi penambangan pasir laut di muara Sungai Kumai. Mereka menolak adanya aktivitas yang dinilai merusak ekosistem tersebut.

Aksi penolakan itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Warga Kubu begerak menuju titik lokasi penambangan pasir laut. Nampak di lokasi terdapat 2 unit ponton apung, lengkap dengan mesin sedot dan pipa-pipa di bibir sungai.

“Kita masyarakat Kubu keberatan dengan aktivitas seperti ini, penggalian pasir laut. Dampaknya sangat besar untuk kami yang berprofesi sebagai nelayan,” kata Warga Kubu, Muhammad Juni.

Menurutnya, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni PT Silica Minsources Jaya (SMJ) telah merusak habitat ikan, menyebabkan erosi dan mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.

Juni menceritakan bahwa kegiatan penambangan pasir laut itu sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir. Pasir laut hasil penambangan itu lalu digunakan pihak perusahaan untuk menimbun pelabuhan.

“Harapan kami untuk ini (penambangan pasir laut) ditiadakan atau dihentikan. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum bisa bertindak,” tutur dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kubu Safrudin membenarkan keberatan yang disampaikan warganya. 

Sebab, lokasi tambang pasir laut merupakan tempat nelayan biasa menangkap ikan.

“Bisa jadi mengganggu, karena di lautnya itu tempat nelayan pasang jaring,” ucap Safrudin.

Kades Kubu menjelaskan hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerima tembusan izin penambangan pasir laut yang dilakukan pihak perusahan. Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi pelabuhan masih dalam sengketa kepemilikan.

“Kalo perijinan mereka (PT SMJ) memang tidak ada tembusan ke desa, ditambah lagi lahan tersebut masih sengketa. Harusnya jangan ada dulu ada aktivitas, sampai jelas kepemilikan lahan tersebut,” terang dia.

Hingga berita ini diturunkan penulis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT SMJ di Pangkalan Bun.

Terpisah Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatreskrim AKP Angga Yulianto mengungkapkan, polres menggelar mediasi sebagai wadah penyampaian aspirasi dan berbagai solusi dari permasalahan yang terjadi saat ini.

Selain itu, hal ini merupakan tugas Polri dimana setiap permasalahan diupayakan untuk penyelesaian melalui problem solving atau musyawarah mufakat.

“Kami juga sudah memberikan imbauan kepada pihak – pihak yang terlibat dalam masalah sengketa lahan, sehingga tidak meluas dan merembet pada permasalahan lain,” ujarnya.

Dan alternatif terakhir, lanjut dia, adalah upaya melalui jalur hukum apabila memang tidak menemukan titik temu.

“Selain mediasi, kami juga akan terus melakukan upaya kepolisian lainnya berupa pengamanan lokasi dan patroli guna mencegah timbulnya keributan,” tegas dia.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network