Pj Bupati Kobar Larang Pejabat Lakukan Perjalanan Dinas Jika Masih Ada Tugas yang Belum Selesai

Tim iNewsKobar
Pj Bupati Kobar Budi Santosa./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Selain melarang kepala desa untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah, Pj. Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa juga memberi larangan serupa pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) bila penyerahan bonus atlet Porprov Kalteng masih belum selesai.

Menurut Pj. Bupati, Kamis, 2 November 2023. Hal ini dilakukan agar kadis yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan tugasnya.

"Jangan sampai fokus penyelesaian tugas yang bersangkutan terganggu akibat adanya perjalanan dinas. Hal serupa juga telah saya instruksikan pada Kades yang di daerah tugasnya terdapat kasus stunting," jelasnya.

Karena Kades selaku pejabat di desa dan kepala dinas yang merupakan pimpinan di institusinya harus menjadi contoh bagi warga atau bawahannya dalam hal komitmen penyelesaian tugas.

"Terutama partisipasi para kades untuk mensukseskan salah satu program prioritas Kabupaten Kobar yaitu penanganan stunting.  Karena sejak tahun 2019 angka prevalensi stunting 23,98 persen dan kini terus mengalami penurunan signifikan," jelasnya.

Kemudian pada 2021 turun drastis menjadi 9,68 persen dan kembali mampu ditekan menjadi 4,78 persen di 2022 atau jauh lebih rendah dari target nasional sebesar 14 persen di 2024 nanti.

"Kemudian  berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar hingga bulan Juni 2023, untuk anak bawah dua tahun (baduta) 213, atau 5.0 persen, kemudian anak bawah lima tahun (balita) 4.5 persen. Total balita stunting di Kobar tahun ini hingga bulan Juni adalah 521 atau 4,5 persen.”

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network