KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang digelar pada 26 Oktober 2023 menyisakan sengketa pilkades.
Salah satunya pilkades di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Calon nomor urut 01, atas nama Zaenuri menggugat pihak panitia pelaksana pilkades atas hasil rekapitulasi suara.
Saat pilkades berlangsung, Desa Amin Jaya ada empat calon kades. Nomor urut 01 Zaenuri, nomor urut 02 Eko Bambang S, nomor urut 03 Hariyadi dan nomor urut 04 Sri Wahyuni. Di Desa Amin Jaya sendiri ada 9 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sejumlah lokasi. Total DPT pilkades yang ditetapkan sebanyak 3.574 pemilih saja. Padahal jika merujuk DPT pileg 2024 yang dirilis KPU, pemilih di Desa Amin Jaya mencapai 5.385 pemilih.
“Sangat jauh perbedaannya, diduga dari sinilah permainan kotor dimulai oleh orang orang yang mau menggembosi suara pemilih saya. Bahkan saya sebagai calon kades saja tidak masuk DPT bersama istri dan anak saya. Ini kan aneh, sangat janggal! Lolos sebagai kandidat tapi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Masuk akal engga? Kemudian ada 22 orang timses saya juga tidak masuk DPT. Kami protes malah jawabannya kita dianggap telat melakukan protes,” ujar calon kades nomor urut 01 Zaenuri, saat ditemui iNewsKobar.id di Pangkalan Bun, Senin 6 November 2023.
Ia melanjutkan, kemudian berdasarkan hasil rekapitulasi suara pilkades, ditetapkan calon kades terpilih pada 28 Oktober 2023 berlangsung di aula Kantor Desa Amin Jaya pukul 19.00 WIB. Nomor urut 01 Zaenuri mendapatkan 804 suara, nomor urut 02 Eko Bambang S 417 suara, nomor urut 03 Hariyadi 602 suara, dan nomor urut 04 Sri Wahyuni 825 suara.
Pihak panitia memutuskan dalam pleno bahwa nomor urut 04, Sri Wahyuni yang mendapatkan 825 suara sebagai pemenangnya. Sedangkan nomor urut 01 Zaenuri mendapatkan 804 suara. Hanya selisih 21 suara.
Atas hasil pleno tersebut, Zaenuri menuding ada banyak kejanggalan dan kerugian suara terkait pelaksanaan pilkades yang diikuti empat pasangan calon kades tersebut. Dengan mengantongi sejumlah bukti yang cukup, akhirnya Zaenuri mengajukan gugatan atas hasil pilkades tersebut. “Jika dilihat proses dari awal kami sudah banyak dizolimi, saat ini bukti dan saksi sudah mulai kita kumpulkan untuk melengkapi gugatan kami,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Zaenuri menyurati Ketua Panita Pemilihan Kepala Desa Amin Jaya, BPD Desa Amin Jaya, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten dan ditembuskan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat, Kepala DPMD Kotawaringin Barat, Ketua DPRD Kotawaringin Barat dan Camat Pangkalan Banteng.
Adapun delapan poin gugatan Zaenuri, di antaranya.
- Dirinya sebagai calon kepala desa Amin Jaya nomor urut 01 tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pilkades bersama sang istri Kamsih. Sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS 01.
- Bahwa ada warga yang tidak terdaftar di DPT namun dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 8.
- Pada 26 Oktober 2023 bertempat di aula desa Amin Jaya sekitar pukul 19.30 WIB dengan agenda pleno perhitungan suara di tiap TPS, kemudian disampaikan ke ketua KPPS dan dilaksanakan pembukaan kotak surat, suara di TPS 8 terdapat lebih satu surat suara.
- Bahwa sesuai apa yang disampaikan panitia pilkades sebelumnya tidak ada surat suara tambahan. Namun faktanya setelah pelaksanaan ada surat tambahan.
- Bahwa menurut keterangan warga, pihak perusahaan ikut serta mengarahkan pemilih agar semua karyawan memilih calon nomor urut 04 atas nama Sri Wahyuni.
- Bahwa adanya keterangan warga afdeling 2 yang bernama Sunardi dan Sirin tentang surat undangan yang akan diminta sdr Amin di areal kebun saat bekerja.
- Bahwa seluruh saksi yang tersebar di 9 TPS hanya menerima berkas C7 di TPS 5 dan TPS 9, TPS lainnya tidak diberikan.
“Poin ke 8, bahwa saya sebagai calon kepala desa nomor urut 01 meminta agar TPS 6, TPS 8, TPS 9 digelar pemilihan ulang. Sebab ketiga TPS ini berada di dalam perusahaan yang diduga rawan permainan penggelembungan suara.Harapan kami, Pj Bupati Kobar bisa bijaksana dalam mengambil keputusan atas gugatan ini,” imbuh Zaenuri.
Terpisah, Seketaris Panitia Pilkades se-Kobar yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Yudhi Hudaya mengakui ada dua surat keberatan atau gugatan dari dua calon kades di Desa Sungai Bengkoang dan Desa Amin Jaya di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Dan saat ini masih diselesaikan di tingkat paling bawah yakni panitia pelaksaan pilkades di Desa Amin Jaya dan Desa Sungai Begkoang. Sebab tahapan keberatan akan diproses mulai dari desa naik ke kecamatan baru ke tingkat kabupaten.
“Jadi memang ada gugatan atau kebaratan dari pihak salah satu calon di Desa Amin Jaya. Dan sudah dijawab secara resmi oleh panitia desa dan ditahap awal sudah clear upaya sanggahan itu. Jadi memang sudah selesai, karena protapnya memang bertahap dari desa ke kecamatan baru ke kabupaten,” ujar Yudhi saat ditemui iNews MNC Media di ruang kerjanya, Selasa 7 November 2023.
Yudhi menjelaskan, sebagai pemahaman bersama bahwa DPT pilkades itu sifatnya final mengacu pada perbup. Jadi jika ada waraga yang tidak masuk ke DPT meski memiliki KTP dan KK tetap tidak bisa memilih. Jika ada warga yang tidak masuk DPT dan ikut mencoblos menggunakan KTP dan KK itu salah. “Jika ada bukti satu orang saja ikut nyoblos meski miliki KTP atau KK Desa Amin Jaya namun tidak masuk DPT pilkades dia tidak punya hak pilih. Jika ada kasus seperti itu, itu sangat salah dan bisa diperkarakan.”
Ia melanjutkan, secara umum proses sejak DPS hingga ke pleno DPT pilkades itu ada waktu sekitar 20 hari. Jika ada persoalan itu harusnya diselesaikan dan dikomplain di masa waktu tersebut bukan setelah pleno DPT.
“Harusnya sudah clear di situ dari masa 20 hari. Karena ketentuannya begitu. Tapi memang di Desa Amin Jaya kemungkinan ada kasus human erornya. Justru aneh kalau salah satu calon tidak tahu jumlah DPS dan tiba tiba sudah tahunya saat pleno DPT saja. Harusnya komplain dari awal lebih baik.”
Ia menambahkan, semua pihak harus berpegang pada ketentuan pemilih harus masuk DPT pilkades. “Kalau tidak sesuai ya silahkan digugat terkait hal itu. Kalau mau gugat atas tuduhan pelanggaran keputusan bisa ke PTUN. Jika soal pidana bisa ke jalur hukum pidana. Sebab saya lihat yang kebertan ini hanya pakai asumsi sendiri tanpa pakai kuasa hukum,” pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait