Bejat, Buruh Bangunan Tega Perkosa Anak Teman di Pangkalan Bun

Tim iNewsKobar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat bertanya terhadap tersangka pemerkosaan anak di bawah umur dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kamis, 9 November 2023./FOTO: dok

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Sudah diberi pekerjaan sebagai buruh bangunan dan tumpangan tempat tinggal, lelaki berusia 49 tahun ini tega memperkosa anak perempuan pemilik rumah yang telah membantunya tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi disebuah rumah di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada 6 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.Saat hari kejadian, ibu korban saat itu sedang keluar rumah sejenak untuk pergi membeli beras. 

“Tersangka yang saat itu sudah berada di rumah lantaran pulang lebih awal melihat korban yang berusia 16 tahun sedang keluar dari kamar," jelas Kapolres.

Lanjut kapolres, tersangka kemudian menutup jendela dan mendekati korban.

"Kemudian tersangka melakukan pemerkosaan pada korban. Namun saat memperkosa, tersangka mendengar bunyi motor ibu korban datang ke rumah. Keruan tersangka lari masuk kamar sambil membawa celananya," jelas Kapolres.

Kemudian ibu korban terkejut, saat  melihat anaknya dengan posisi terlentang dalam kondisi yang menggenaskan.

"Korban kemudian menangis dan bercerita pada ibunya bahwa ia diperkosa oleh tersangka. Tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar. Menanggapi laporan tersebut tidak berapa lama kemudian, tersangka dijemput oleh anggota Sat Reskrim Polres Kobar," jelas Kapolres.

Tersangka menjelaskan pemerkosaan tersebut dipicu oleh kebiasaannya menonton film porno.

"Lantaran saya lihat bokep, makanya saya terangsang," ujar tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlengkapan perubahan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan  anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network