Videokan Tetangga Kamar Kos Saat Mandi, Remaja di Pangkalan Bun Dicokok Polisi

Tim iNewsKobar
Merekam video menggunakan hape saat tetangga perempuan kamar kos sedang mandi, seorang remaja laki laki berusia 2O tahun di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dicokok polisi./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Merekam video menggunakan hape saat tetangga perempuan kamar kos sedang mandi, seorang remaja laki laki berusia 2O tahun di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dicokok polisi. 

Tersangka FS (20) merupakan seorang operator excavator yang dilaporkan korbannya ke polisi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, kronologis kasus kriminal yang dilakukan oleh tersangka.

"Perekaman video tersebut dilakukan oleh tersangka pada 2 hari yang berbeda yaitu tanggal 24 dan 26 Oktober 2023. Tanggal 24 Oktober tersangka merekam salah seorang tetangganya pada pukul 07.00 WIB dan tanggal 26 Oktober pukul 17.55 WIB. Aksi tersebut dilakukannya di kamar mandi kamar kos yang dihuninya," jelas Kapolres.

Menurutnya, ulah tersangka diketahui oleh korban kedua saat ia secara tidak sengaja melihat handphone yang berada di atas dinding pembatas antara kamar mandi dan kamar kos.

"Keruan korban berteriak dan memanggil rekan penghuni barakannya yang lain. Rupanya teman korban juga sempat melihat kepala tersangka di kamar sebelah. Mereka kemudian melaporkan hal ini pada pemikik kos. Saat handphone diperiksa ternyata diketahui bahwa perekaman korban sedang mandi tersebut dilakukan oleh tersangka.”

Bahkan, lanjut Kapolres, saat itu juga diketahui ada rekaman video perempuan penghuni barakan lain yang direkam tersangka beberapa hari sebelumnya.

"Tersangka mengaku video tersebut sengaja direkamnya dan  digunakan untuk memuaskan hasrat seksualnya," jelas Kapolres.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kobar.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pasal 35 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 14 undang-undang RI 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menanyai tersangka FS (20) penghuni salah satu barakan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar yang merekam 2 tetangga barakannya yang sedang mandi menggunakan handphone.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network