Upaya Pemkab Kobar Cegah Kasus Pernikahan Dini dengan Gandeng Sejumlah Instansi

Tim iNewsKobar
Plh Sekda Kobar Juni Gultom./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) hingga saat ini melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini di Bumi Marunting Batu Aji.

Salah satunya dengan mengadakan seminar Pencegahan Perkawinan Anak bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kobar dalam rangka Hari Ibu yang berkolaborasi dengan berbagai pihak pada Jumat, 10 November 2023 lalu.

"Pemerintah mengajak kepada lintas sektor dan multi pihak untuk bersama-sama berrgotong royong mengkampayekan pentingnya pendewasaan usia perkawinan," ujar Plh Sekda Kobar Juni Gultom, Sabtu, 11 November 2023.

Juni menyampaikan, meningkatnya permasalahan pernikahan dini tak lepas dari aspek pendidikan yang mana kualitas sumber daya manusia tersebut harus ditingkatkan dengan berbagai upaya promotif, preventif, dan kuratif.

Oleh sebab itu, Pemkab Kobar melakukan berbagai langkah atau upaya yang melibatkan banyak pihak hingga ke tingkat desa dengan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pendewasaan usia perkawinan. 

Ia mengungkapkan di Kabupaten Kobar hingga ke tingkat desa saat ini sudah di bentuk Wilayah Layak Anak, yang akan memberikan perlindungan kepada anak-anak.

"Di lingkungan pendidikan pun, dibentuk Sekolah Siaga Kependudukan dan Sekolah Ramah Anak. Sehingga siswa dapat memahami permasalahan kependudukan diantaranya pernikahan dini, stunting, narkoba, seks bebas, serta hak anak dalam materi,”

Sehingga upaya Pemkab Kobar dalam pencegahan pernikahan dini dapat terlaksana di semua tingkatan baik tingkat kabupaten, kecamatan, hingga perdesaan. 

Selanjutnya, ia juga menuturkan dalam upaya menekan angka pernikahan dini, mereka membentuk Kampung KB integrasi dengan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, dan Pusat Kesejahteraan Sosial di semua desa se-Kabupaten Kobar.

Namun, meskipun begitu masih adanya masyarakat yang mengajukan dispensasi menikah dini. Maka, mereka nantinya akan diberikan pendampingan psikologis.

"Dengan pendampingan psikologi diharapkan pemohon dapat menunda pernikahan hingga usia 21 tahun bagi calon pengantin perempuan dan 25 tahun bagi calon pengantin pria,”

Disampaikan mereka akan diberikan konseling mengenai kematangan emosi dan sosial, pemahaman kesehatan reproduksi, pengetahuan hak dan kewajiban suami istri, pemahaman peran gender, pemahaman pola asuh anak, serta kesiapan ekonomi keluarga.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network