Tak Terima Disebut Anak Dajjal, Ini Tampang Anak Durhaka Pembunuh Ibu Kandung di Kobar

Sigit Dzakwan Pamungkas
Inilah tampang anak durhaka FS (22) yang tega membunuh secara sadis ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)./FOTO: dok

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Inilah tampang anak durhaka FS (22) yang tega membunuh secara sadis ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Saat konferensi pers di Mapolres Kobar pada Selasa 21 November 2023, FS ditampilkan ke muka publik dengan baju orange dan diborgol dengan kabel  ties.

Pengakuan FS tega membunuh ibu kandungnya W (45) hingga tewas karena sakit hati lantaran sering dimarahi.

Pembunuhan sadis terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 40 RT 21 RW 07, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Minggu ( 20/11/2023), sekitar pukul 16.30 WIB. 

Usai menghabisi nyawa ibunya, sehari berselang, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Senin 20 November 2023 pukul 17.00 WIB ke Polsek Pangkalan Lada.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kronologis sebelumnya ibu dan anak ini sempat  cekcok melalui sambungan telepon seluler, hingga pelaku memutuskan untuk pulang ke Kotawaringin Barat dari Semarang tempatnya menimba ilmu bangku perkuliahan. FS kuliah di Unisula Semarang semester 9.

“Pada saat tersangka berada di Semarang sedang melaksanakan kuliah, tersangka sering dimarahi oleh korban via telpon yang membuat tersangka sakit hati, sehingga pada  Jum’at  17 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB berangkat menuju Surabaya dari Semarang menggunakan kereta api,” ujar Kapolres menjelaskan.

“Setelah sampai di Surabaya, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menuju Pangkalan Bun dengan menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Pangkalan Bun sekitar 14.30 WIB. Tersangka lalu istirahat di sebuah masjid yang ada di depan Hypermart,” ungkap Kapolres Kobar.

Sehari berselang atau hari Sabtu 19 November 2023 lanjut Kapolres, tersangka berangkat dari Pangkalan Bun menuju Simpang Runtu dengan menggunakan ojek dan tiba di rumah sekitar pukul 21.30 WIB.

Setibanya di sana, tersangka tidak langsung masuk ke dalam rumah orang tuanya, melainkan tidur di barakan di belakang rumah hingga Minggu (19/11) pukul 10.30 WIB.

“Tersangka bangun tidur lalu merokok di gazebo yang tak jauh dari rumah. Barulah pukul 16.30 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan langsung menuju kamar korban.”

“Pada saat itu korban (ibu kandung) sedang duduk di pojokan kasur sambil main HP sehabis sholat, kemudian tersangka duduk di samping kiri korban dan terjadi cekcok. Korban mengatakan kalau tersangka anak dajjal, otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana,
jangan panggil aku mama kamu. Inilah yang membuat tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka,” imbuh kapolres

Tak berhenti sampai di situ, tersangka lalu memukul pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali, lalu membanting tubuh ibunya di lantai kamar dengan cara ditarik yang menyebabkan korban tertelungkup dan pada saat korban mau bangun kemudian tersangka memukul tersangka lagi pada bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan kepala
korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan setrika.

“Setelah itu tersangka memukul lagi bagian belakang leher korban lagi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali. Pada saat itu tersangka melihat darah sudah banyak di lantai kamar, kemudian
setelah itu tersangka pergi ke dapur rumah dan mengambil pisau, tersangka kembali ke dalam kamar dan langsung menggunakan pisau tersebut untuk menggorok leher pada bagian sebelah kanan korban sebanyak 3 kali sayatan,” ucap Kapolres.

Usai melakukan perbuatan keji itu, pelaku berdiam diri di dalam kamar. Karena dihantui rasa bersalah dan penyesalan, tepat pada Senin (20/11/2023) pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kecamatan Pangkalan Lada. 

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Oasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.”

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network