KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Meski perMinggu, 11 Februari 2024 sudah memasuki hari pertama masa tenang Pemilu 2024, namun masih banyak alat peraga kampanye (APK) milik parpol, caleg hingga capres yang masih bertebaran diberbagai ruang publik di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Pantauan iNewsKobar.id, walaupun jumlahnya sudah berkurang dibandingkan masa kampanye, masih ada APK yang belum dilepas secara mandiri oleh tim sukses parpol, caleg atau capres cawapres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir menjelaskan, harapannya timses berbagai paslon bisa memahami dan dengan kesadaran sendiri melepas alat peraga kampanye agar pada masa tenang sudah bersih dari APK.
"Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pada Masa Tenang Pemilu 2024, bersama instansi terkait diantaranya Bawaslu Kobar, TNI, Polri, Satpol PP serta perwakilan peserta pemilu. Rakor ini sengaja digelar dengan tujuan agar berbagai pihak terkait khususnya timses paslon peserta pemilu memahami aturan tersebut," jelas Chaidir.
Ia menjelaskan lantaran peserta pemilu sudah mendapatkan kesempatan berkampanye selama 75 hari.
"Sehingga dalam masa tenang ini bukan hanya alat peraga pemilu yang dipasang di pinggir jalan saja yang diharapkan bisa dibersihkan oleh peserta Pemilu, namun juga akun kampanye resmi yang berbentuk media sosial juga sudah harus ditutup oleh peserta pemilu yang bersangkutan.”
Terpisah, Ketua Bawaslu Kobar, Antonius menyebut, untuk pembersihan APK dari Bawaslu akan dilaksanakan mulai Senin 12 Februari 2024.
"Aturan KPU menghimbau agar dibersihkan secara mandiri oleh masing-masing Parpol terlebih dahulu sejak 10 Februari 2024 jam 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.”
Sehingga, menurut Antonius, sehari sebelum hari pencoblosan APK harus bersih, adapun arti dari masa tenang itu tidak ada lagi aktifitas kampanye ataupun memasang APK.
"Untuk APK yang masih terpasang harapannya audah hisa mulai dilepas mulai tgl 10 Februari jam 00.00 WIB sampai tanggal 12 Februari 2024 jam 00.00 WIB secara mandiri, bila masih ada selepas tanggal tersebut nantinya bakal ditertibkan Bawaslu," jelas Antonius.
Pihaknha juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dalam rangka menertibkan APK baik berupa baliho, spanduk, maupun billboard.
"Penertiban APK jenis baliho atau spanduk menjadi tugas PTPS, sementara billboard akan dibantu oleh Satpol PP, Dishub, dan Bapenda. Karena billboard memiliki ketinggian tertentu yang memerlukan kerja sama lebih luas. Ditargetkan tanggal 13 Februari 2024 atau H-1 pemungutan suara, semua APK sudah berhasil ditertibkan," pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait