KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Enam anak Punk, pelaku pengeroyokan terhadap laki laki A yang ditemukan tewas Pangkalan Bun, Park, Kabupaten Kotawraingin Barat (Kobar) Kalteng pada 9 Februari 2024 akhirnya berhasil ditangkap.
Keenam pelaku ditangkap di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur saat berupaya melarikan diri.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menjelaskan 6 tersangka tersebut tergabung dalam kelompok punk yang seringkali berpindah ke berbagai tempat.
"Para tersangka adalah RK, HW, NR, AG, LK dan FH. Pasca ditangkap dan dimintai keterangan, para tersangka kemudian menceritakan kronologis peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan tewasnya korban di salah satu gazebo di Pangkalan Bun Park tersebut," jelas Kapolres.
Ia mengatakan, dari pengakuan para tersangka peristiwa ini berawal saat mereka a berada di Pangkalan Bun Park untuk minum miras.
"Tidak lama kemudian, korban datang ke TKP dan duduk tidak jauh dari 6 tersangka. Salah satu rekan tersangka, yakni perempuan berinisial G yang merupakan isteri tersangka HW kemudian mengatakan bahwa ia diselimuti oleh korban dan dipegang kakinya," jelasnya.
Kapolres menjelaskan, dalam keadaan terpengaruh miras tersebut, tersangka HW dan rekannya RK mendatangi korban dan menanyakan kebenarannya.
"Lantaran tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari tersangka, kemudian RK memukul kepala korban dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengan tersangka HW yang memukul bagian wajah korban. Melihat peristiwa tersebut, 4 rekan mereka mendatangi korban dan turut memukuli korban," jelasnya.
Setelah korban tersungkur tidak berdaya tersangka HW kemudian merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami istrinya.
"Tersangka HW juga mengikat kaki korban dipagar agar tidak dapat melarikan diri. Setelah melakukan penganiayaan para tersangka beristirahat dan sekitar pukul 05.30 WIB mereka kemudian mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dengan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung. Bahkan bagian belakang kepala korban juga mengeluarkan darah. Menyadari kondisi korban yang telah meninggal, para tersangka kemudian melarikan diri dari tempat itu," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pasca mendapat adanya laporan penemuan jenazah di gazebo di Pangkalan Bun Park, setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, anggota Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan pengejaran para tersangka.
"Beberapa jam kemudian mereka berhasil ditangkap di Desa Sebabi, Kabupaten Kotim saat berupaya melarikan diri. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”
Kapolres menjelaskan akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SG)
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait