Jadi Budak Sabu, Seorang Pedagang Ditangkap Polisi di Kobar

Sigit Dzakwan Pamungkas
Satresnarkoba  Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berhasil meringkus budak sabu di RT 28, RW 02, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar/FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id –Satresnarkoba  Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berhasil meringkus budak sabu di RT 28, RW 02, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar. Pelaku bernama Tri Oka (28)  yang berprofesi sebagai pedagang dan ditangkap di rumahnya.

Kasatres Narkoba  Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengungkapkan dari pelaku Tri Oka, barang bukti disita berupa 2 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berhasil ditemukan saat penggeledahan dilakukan. 

“Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya, dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat kotor 0,43 gram,” ungkap Wira, Jumat (26/04/2024).

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi kerak sabu, handphone, sendok plastik, dan korek.

 Dijelaskan Wira, barang bukti narkotika tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lemari pakaian ditemukan di balik lipatan pakaian. Semua barang bukti yang ditemukan diakui milik Tri Oka.  

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskoba  Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network