KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id –Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berhasil meringkus budak sabu di RT 28, RW 02, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar. Pelaku bernama Tri Oka (28) yang berprofesi sebagai pedagang dan ditangkap di rumahnya.
Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengungkapkan dari pelaku Tri Oka, barang bukti disita berupa 2 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berhasil ditemukan saat penggeledahan dilakukan.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya, dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat kotor 0,43 gram,” ungkap Wira, Jumat (26/04/2024).
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi kerak sabu, handphone, sendok plastik, dan korek.
Dijelaskan Wira, barang bukti narkotika tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lemari pakaian ditemukan di balik lipatan pakaian. Semua barang bukti yang ditemukan diakui milik Tri Oka.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait