Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 33 Kilogram Bernilai Rp66 Miliar

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen. Pol. Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau, Diresnaskoba Polda Kalteng, Kabid Humas Polda Kalteng, Pj Bupati Lamandau dan sejumlah pejabat daerah lainnya di lapangan Mapolres Kobar, Rabu 22 Mei 2024./FOTO

 

LAMANDAU, iNewsKobar.com - Satuan Narkoba Polres Lamandau Kalteng berhasil menggagalkan penyelundupan 33 kilogram lebih sabu yang disembunyikan di dalam ban serep dan dashboard mobil. 

Penangkapan dua tersangka atas nama, HUMAIDI dan YULIASYAH pada Sabtu  18 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB  di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 05, Kel. Nanga Bulik RT 12, RW 00, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau. 

“Dengan barang bukti total berat kotor keseluruhan 33.642,98

gram atau 33,6 kilogram sabu,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen. Pol. Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau, Diresnaskoba Polda Kalteng, Kabid Humas Polda Kalteng, Pj Bupati Lamandau dan sejumlah pejabat daerah lainnya di lapangan Mapolres Kobar, Rabu 22 Mei 2024.

Kapolda menjelaskan, dari 33,6 kilogram tersebut dimasukkan ke bungkus paket plastik ukuran bewarna silver bertuliskan "ZMy" bergambar ikan yang berisi sabu. Sabu dimasukkan ke dalam ban serep, speaker dan juga dashboard dan dibawa dengan sepeda motor. “Saat ini tim Narkoba Polres Lamandau bersama Direktur Narkobar Polda Kalteng masih melakukan pengembangan di lapangan. Jadi belum bisa dijelaskan secara detail,” ujar orang nomor satu di Polda Kalteng ini.

 

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menambahkan, dengan pengungkapan 33 kilogram sabu ini bernilai Rp66 miliar dan bisa menyelamatkam 660 ribu jiwa dari jeratan penggunaan narkoba. 

 

“Dipasaran saat ini 1 gram sabu Rp2 juta. Jadi nilainya 33 kilogram itu ya Rp66 miliar. Dan jika dihitung penyelamatan jiwa ya sekitar 660 ribu jiwa.”

 

 

Untuk barang bukti dari kedua tersangka adalah satu mobil Innova dan satu Motor PCX, uang Rp100 juta sebagai uang depe untuk honor kedua kurir. 

 

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 avat (2) Jo Pasal 112 avat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang

Narkotika.”

 

 

 

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network