Kapolda Kalteng dan Jajaran Bakar Barang Bukti 33 Kilogram Sabu

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto bersama pejabat daerah langsung musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lapangan Mapolres Lamandau./FOTO: dok

 

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, peredaran lintas provinsi, seusai jumpa pers yang dipimpin Kapolda Kalteng, Rabu, 22 Mei 2024.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari 5 tersangka kurir sabu dan pengedar, dengan jumlah barang bukti sebanyak 33,838 Kg.

Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Mapolres Lamandau dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono serta unur Forkopimda Lamandau.

 

Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan keasliannya. Dengan uji sampel beberapa sabu yang terbungkus rapi didalam bungkus paket plastik ukuran besar bewarna silver bertuliskan “ZMY” bergambar ikan, dan terbukti mengandung amfetamin, lalu dibakar.

"Pemusnahan ini merupakan upaya mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti, dan transparansi terhadap proses hukum yang berjalan, kepada masyarakat," ujar Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Ia menyatakan, pengungkapan kasus tersebut  merupakan terbesar dalam kurun waktu 5 Tahun terakhir.

Dari lima tersangka yang saat ini dihadirkan, terdiri dari tiga laporan polisi. Diantaranya, dua tersangka inisial HM dan YL, ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 05, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 17.00 WIB.

Dengan barang bukti 33 bungkus paket plastik ukuran besar bewarna silver bertuliskan “ZMY” bergambar ikan yang berisi butiran kristal diduga sabu, total berat kotor keseluruhan 33.642,98  gram.

Kemudian, dua tersangka IB dan AR diamankan pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 102, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Barang bukti 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal sabu dengan berat kotor keseluruhan 182,49 gram.

Laporan ketiga, yaitu tersangka inisial ML yang diamankan pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Merdeka, Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau.

Dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi butiran kristal sabu dengan total berat kotor keseluruhan 13,41 gram.

"Selain barang bukti 33 Kg sabu, juga turut diamankan barang bukti 6 HP berbagai jenis, tiga unit roda empat, satu unit sepeda motor, 1 ATM,  uang tunai 100 juta dan Rp 2.200.000 rupiah," tuturnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network