1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kalimantan Tengah musnahkan sabu seberat 1.250,6 gram (1,25 kg) dan ekstasi sebanyak 43 butir di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Jumat 10 Oktober 2025.
Pemusnahan Narkoba dilaksanakan oleh Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol Benny Ganda Sudjana, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut para pejabat dan stake holder terkait antara lain Kepala BNNP Kalteng yang diwakili oleh Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol. I Wayan Korna, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng diwakili Kasi Narkotika, Yuliati, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diwakili Panitera Muda Khusus Tipikor, Efraim, Perwakilan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya.Wahyu Puspita Dewi.
Selain itu, turut hadir Ketua MUI Kalteng diwakili Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba, Bajasukma, Sekretaris LSM Gerakan Anti Narkoba, Aston Pakpahan, serta dihadiri juga oleh Para Penyidik dan Para Tersangka kasus terkait.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang mana sesuai Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri yang menetapkan Benda Sitaan Narkotika sebagian untuk uji laboratorium, sebagian untuk pembuktian persidangan serta selebihnya untuk dimusnahkan.
Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut disita dari 11 orang tersangka dalam 11 kasus hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Bulan September 2025 di 5 wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah antara lain di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 3 kasus, di Kabupaten Lamandau sebanyak 1 kasus, di Kapuas sebanyak 1 kasus.
“Selanjutnya di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 1 kasus dan di Kota Palangka Raya dengan kasus terbanyak yakni sebanyak 5 kasus,” ujar Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan serbuk/kristal shabu ke dalam air panas dalam panci besar yang telah dicampur dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid Kemudian diaduk hingga larut habis selanjutnya limbah cairan dibuang di tempat yang aman.
Seusai kegiatan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba MUI Kalimantan Tengah, Bajasukma memberikan apresiasi kepada kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus Narkoba terutama di wilayah Kalimantan Tengah.
“Saya sangat apresiasi kepada Polda Kalteng dan jajaran atas kinerjanya dalam memberantas peredaran gelap Narkoab di Kalimantan Tengah ini, semoga hal ini membawa manfaat bagi masyarakat dan masyarakat kita terbebasa dari bahaya narkoba.”
Editor : Sigit Pamungkas