Simpan Paket Sabu di Dapur, Seorang Perempuan Di Kobar Dibekuk Polisi

Tim iNewsKobar
Seorang perempuan warga Desa Sungai Bedaun, RT 28 RW 02, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng harus berurusan dengan polisi karena nekat edarkan sabu./FOTO: dok

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Seorang perempuan warga Desa Sungai Bedaun, RT 28 RW 02, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng harus berurusan dengan polisi karena nekat edarkan sabu. Saat ditangkap polisi, pelaku terbukti menyimpan sejumlah paket sabu di dapur rumahnya.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, didampingi Kasat Resnarkoba Poles Kobar Iptu Ancas Apta Nirbaya mengatakan, Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sungai Bedaun. 

Informasi tersebut menyebutkan adanya penjualan narkotika jenis sabu  yang meresahkan warga setempat. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satres Narkoba

Polres Kobar segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang wanita bernama Murni Binti Sarman yang sedang berada di dapur rumahnya. 

“Di dalam sebuah kotak handphone merk Redmi, petugas menemukan dompet kecil warna hitam yang berisi tujuh plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram. Selain itu, ditemukan juga satu timbangan digital warn hitam merk Pocket Scale, satu bungkus plastik klip, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan,” ujar Kapolres. 

Ia melanjutkan, di lantai dekat tempat duduk Murni, ditemukan satu unit handphone. Tidak berhenti sampai di situ, di halaman belakang rumah, petugas menemukan tutup air mineral yang berisi dua sedotan dan satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga kuat sebagai sabu.

 

“Barang bukti ini menambah keyakinan petugas atas dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Murni.”

Murni kemudian digiring ke kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat bersama dengan barang bukti untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya.Berdasarkan pengakuan Murni, tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,72 gram tersebut rencananya akan dijual kembali. 

“Lima paket akan dijual seharga Rp 150.000 per paket, sedangkan dua paket lainnya akan dijual seharga Rp 200.000 per paket,” ujar Murni.

Murni juga mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang disebut sebagai Sr. M, yang beralamat di Kumai. Transaksi tersebut dilakukan pada  Minggu, 12 Maret 2024. “Di mana Murni membeli lima gram sabu seharga Rp5 juta langsung di rumah Sdr. M. Saat ini, Sdr. M masih dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwajib.”

 Murni dijerat dengan Pasal 114 avat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan bukan tanaman, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman.

“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Murni adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Desa Sungai Bedaun Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tandasnya.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network