Melawan Polisi, Jembret di Kobar Ditembak Kakinya Saat Penangkapan

Tim iNewsKobar
Pelaku bernama Jarmani mendapatkan tembakan pada bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap./Foto: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) dilumpukan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada 20 Mei 2024 lalu.

Pelaku bernama Jarmani mendapatkan tembakan pada bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menuturkan, aksi penjambretan tersebut terjadi padah tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 20.50 WIB di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun

“Sebelum kejadian, pelaku melihat korbannya yang merupakan seorang perempuan melintas di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun menggunakan motor Mio GT,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, korban saat itu membawa tas selempang warna biru dongker, melihat korban melintas di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun, pelaku kemudian memacu kendaaraannya untuk merebut tas korban. 

“Pelaku kemudian menyajarkan motornya hingga dekat jalur lintasan korban dari arah kanan, setelah itu pelaku kemudian menarik tas selempang tersebut hingga terputus dan berhasil dibawa kabur,” jelasnya. 

Kapolres menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku penjambretan, menurut keterangannya setelah berada di tempat aman, tas tersebut kemudian di buka dan di dalamnya terdapat 1 unit handphone merk Samsung A14 dan uang tunai Rp 1 juta milik korban. 

“Total kerugian korban akibat peristiwa tersebut sebesar Rp 4.400.000. Tidak lama setelah peristiwa yang dialaminya, korban segera melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar,” terang Kapolres.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres melanjutkan, anggota Satreskrim Polres Kobar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk pelaku penjambretan tersebut dan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 20 Mei 2024. 

“Namun saat ditangkap pelaku sempat berupaya melarikan diri. Untuk itulah ia dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” ungkap Kapolres.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1  atau pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network