Bawa Sabu, Pria Gondrong di Kapuas Kalteng Dibekuk Polisi

Tim iNewsKobar
Seorang pria berinisial S (40) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapus, Kalteng ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas./FOTO: dok

 

KAPUAS, iNewsKobar.id - Seorang pria berinisial S (40) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapus  di Jalan Patih Rumbih, Kota Kuala Kapuas pada Senin, 3 Juni 2024.

Saat digeledah, pria berambut gondrong tersebut kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Mulidanyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Iya, pelaku diduga pengedar ini dan sejumlah barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata AKP Subandi.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu unit handphone dan satu buah celana pendek warna abu-abu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network