KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Modus operandi bos bagian keuangan, David Wagono (DW) di PT Irvan Prima Pratama (IPP) saat menggelapkan uang cash dengan cara di mark-up saat membeli barang kebutuhan perusahaan.
Kemudian uang cash hasil korupsi tersebut dibelikan emas batangan lalu disembunyikan di rumahnya di Surabaya.
Hal ini disampaikan Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata saat menjelaskan kronologsi kejadian kepada iNewsKobar.id.
Menurut Kuncoro, diduga DW sudah mengkorupsi uang perusahaan sejak 2011-2023. Setiap minggu tersangka DW membawa uang tunai hasil dari korupsi tersebut setelah membelanjakan barang kebutuhan perusahaan. Tersangka memilih membawa uang cash dari perusahaan supaya mudah untuk digelapkan.
Jika dihitung selama 12 tahun itu, tersangka setiap tahunnya sudah menilep uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. Jika aksinya sudah berjalan 12 tahun ya perkiraan ada Rp120 miliar ditambah beberapa bulan di tahun 2024, jadi total ada sekitar Rp125 miliar.
“Angka Rp125 Miliar itu kita dapat saat proses audit dari pihak internal kita. Karena belanja barang kebutuhan perusahaan selama 12 tahun itu, untuk setiap bulannya hampir sama saja. Jadi mudah untuk dihitung total kerugian perusahaan,” ujar Kuncoro.
Ia melanjutkan, lebih pintarnya lagi, uang hasil penggelapan setiap minggunya tersebut dibelikan emas batangan dan disimpan tersangka DW di rumahnya di Surabaya. Aksi tersangka selama ini tak terendus karena dia dianggap sebagai orang kepercayaan dari pemilik perusahaan.
“Pasca ketahuan pihak manajemen perusahaan, tersangka DW sempat mengakui perbuatannya dan mau mengembalikan dengan emas seberat 42 kg. Namun kita tolak karena tidak sesuai dengan jumlah yang sudah kita audit kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar lebih. Dan akhirnya kita laporkan ke polisi.”
Kuasa Hukum pihak pelapor PT Irvan Prima Pratama (IPP), Poltak Silitonga menambahkan, pihaknya meminta Kapolres Kobar melalui penyidik Satreskirm Polres Kobar untuk melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Pihaknya berharap penyidik mengenakan pasal penggelapan pasal 372 KUHP dan penipuan pasal 378 KUHP terhadap tersangka dan pasal 55 ayat 1 turut serta kepada istrinya.
“Saya sudah bertemu dengan Kasat Reskrim dan kanit Polres Kobar. Kami berharap supaya penyidikannya dikembangkan, karena kita menduga istrinya juga terlibat menikmati uang penipuan dan penggelapan yang hampir mencapai Rp125 miliar lebih,” ujar Poltak saat ditemui iNews di sebuah hotel di Pangkalan Bun, Senin 10 Juni 2024 malam.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar),Kalteng AKBP Yusfandi Usman saat dihubungi iNews melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa 11 Juni 2024 pagi menyatakan tersangka sudah ditahan. Untuk dugaan keterlibatan istri korban masih proses pendalaman.
“Belum kami dalami untuk istrinya, kita masih fokus memeriksa tersangka DW untuk proses penyidikan.”
Untuk diketahui, PT IPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan tambang Pasir Zirkon (Puya), yang memilik pabrik di Sungai Rangit, No.RT 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait