Istri David Wagono Bisa Dijerat Pasal Penadahan dan Turut Serta Menikmati Uang Rp125 M

Tim iNewsKobar
Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga (Kiri). /FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kuasa Hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) Poltak Silitonga mendesak penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng untuk memeriksa istri David Wagono yang menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan senilai Rp125 Miliar lebih.

Permintaan Poltak cukup beralasan, sebab istri tersangka David Wagono diduga kuat mengetahui dan turut serta menikmati hasil uang korupsi suaminya selama kurang lebih 12 tahun. 

“Saya meminta penyidik untuksegera memanggil dan memeriksa istri tersangka David Wagono. Sebab diduga kuat istrinya mengetahui aksi kriminal suaminya,” ujar Poltak kepada iNews, Kamis 13 Juni 2024 pagi.

Menurutnya, sang istri bisa dijerat pasal 374 KUHP tetang penggelapan dan Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP. “Selain penggelapan, istrinya juga bisa dijerat pasal 480 tentang penadahan dan Jo pasal 55 turut serta,” ujar pengacara asal Medan  yang juga partner kerja pengacara Kamarudin Simanjuntak ini.

Semantara itu, Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar),Kalteng AKBP Yusfandi Usman saat dihubungi iNews melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa 11 Juni 2024 pagi menyatakan tersangka DW sudah ditahan. Untuk dugaan keterlibatan istri korban masih proses pendalaman. 

“Belum  kami dalami untuk istrinya, kita  masih fokus memeriksa tersangka DW untuk proses penyidikan.”

Sebelumnya, modus operandi bos bagian keuangan, David Wagono (DW) di PT Irvan Prima Pratama (IPP) saat menggelapkan uang cash dengan cara di mark-up saat membeli barang kebutuhan perusahaan. 

Kemudian uang cash hasil korupsi tersebut dibelikan emas batangan lalu disembunyikan di rumahnya di Surabaya. 

Hal ini disampaikan Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata saat menjelaskan kronologsi kejadian kepada iNewsKobar.id.

Menurut Kuncoro, diduga DW sudah mengkorupsi uang perusahaan sejak 2011-2023. Setiap minggu tersangka DW membawa uang tunai hasil dari korupsi tersebut setelah membelanjakan barang kebutuhan perusahaan. Tersangka memilih membawa uang cash dari perusahaan supaya mudah untuk digelapkan. 

Jika dihitung selama 12 tahun itu, tersangka setiap tahunnya sudah menilep uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. Jika aksinya sudah berjalan 12 tahun ya perkiraan ada Rp120 miliar ditambah beberapa bulan di tahun 2024, jadi total ada sekitar Rp125 miliar.

“Angka Rp125 Miliar itu kita dapat saat proses audit dari pihak internal kita. Karena belanja barang kebutuhan perusahaan selama 12 tahun itu, untuk setiap bulannya hampir sama saja. Jadi mudah untuk dihitung total kerugian perusahaan,” ujar Kuncoro.

Ia melanjutkan, lebih pintarnya lagi, uang hasil penggelapan setiap minggunya tersebut dibelikan emas batangan dan disimpan tersangka DW di rumahnya di Surabaya. Aksi tersangka selama ini tak terendus karena dia dianggap sebagai orang kepercayaan dari pemilik perusahaan.

“Pasca ketahuan pihak manajemen perusahaan, tersangka DW sempat mengakui perbuatannya dan mau mengembalikan dengan emas seberat 42 kg. Namun kita tolak karena tidak sesuai dengan jumlah yang sudah kita audit kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar lebih. Dan akhirnya kita laporkan ke polisi.”

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network