KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - David Wagono, tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang Rp125 Miliar di PT Irvan Prima Pratama (IPP) banyak memberikan keterangan bohong dan berbelit belit kepada penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT IPP, Poltak Silitonga saat bertemu tersangka DW dalam proses mediasi di ruang unit pidana umum (pidum) Reskrim Polres Kobar pada Rabu 19 Juni 2024.
“Jadi tersangka ini mulai banyak drama dan berbelit belit memberikan keterangan ke penyidik. DW hanya mengaku mengorupsi uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. Namun anehnya sebelum kasus ini kita laporkan ke polisi, tersangka ini pernah ingin mengembalikan uang perusahaan berupa emas batangan yang nilainya sekitar Rp42 miliar. Ini masuk akal engga,” ujar pengacara yang sering dipanggil PH Jepang ini kepada iNewsKobar.id, Kamis 20 Juni 2024.
Ia melanjutkan, jika tersangka DW terus berbohong saat memberikam keterangan pihaknya meminta penyidik juga menjerat tersangka DW dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka ini masih belum mau mengakui banyak hal terkait penggelapan uang Rp125 Miliar. Oleh karena itu kami minta penyidik juga mengenakan UU TPPU. Sebab ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun.”
Sementara itu, David Wagono saat proses mediasi dengan kuasa hukum PT IPP mengaku hanya mengorupsi uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. “Saya sudah tidak menyimpan apa apa lagi Pak,” ujarnya yang turut didengar oleh tim iNewsKobar.id.
Sebelumnya, Modus operandi bos bagian keuangan, David Wagono (DW) di PT Irvan Prima Pratama (IPP) saat menggelapkan uang cash dengan cara di mark-up saat membeli barang kebutuhan perusahaan.
Kemudian uang cash hasil korupsi tersebut dibelikan emas batangan lalu disembunyikan di rumahnya di Surabaya.
Hal ini disampaikan Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata saat menjelaskan kronologsi kejadian kepada iNewsKobar.id.
Menurut Kuncoro, diduga DW sudah mengorupsi uang perusahaan sejak 2011-2023. Setiap minggu tersangka DW membawa uang tunai hasil dari korupsi tersebut setelah membelanjakan barang kebutuhan perusahaan. Tersangka memilih membawa uang cash dari perusahaan supaya sulit untuk proses pembuktian.
Jika dihitung selama 12 tahun itu, tersangka setiap tahunnya sudah menilep uang perusahaan sekitar Rp10 Miliar. Jika aksinya sudah berjalan 12 tahun ya perkiraan ada Rp120 miliar ditambah beberapa bulan di tahun 2024, jadi total ada sekitar Rp125 miliar.
“Angka Rp125 Miliar itu kita dapat saat proses audit dari pihak internal kita. Karena belanja barang kebutuhan perusahaan selama 12 tahun itu, untuk setiap bulannya hampir sama saja. Jadi mudah untuk dihitung total kerugian perusahaan,” ujar Kuncoro.
Ia melanjutkan, lebih pintarnya lagi, uang hasil penggelapan setiap minggunya tersebut dibelikan emas batangan dan disimpan tersangka DW di rumahnya di Surabaya. Aksi tersangka selama ini tak terendus karena dia dianggap sebagai orang kepercayaan dari pemilik perusahaan.
“Pasca ketahuan pihak manajemen perusahaan, tersangka DW sempat mengakui perbuatannya dan mau mengembalikan dengan emas seberat 42 kg. Namun kita tolak karena tidak sesuai dengan jumlah yang sudah kita audit kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar lebih. Dan akhirnya kita laporkan ke polisi.”
Editor : Sigit Pamungkas