KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Berkas perkara kasus penggelapan uang PT Irvan Prima Pratama (IPP) senilai Rp142 Miliar dengan tersangka David Wagono (DW) dianggap sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dari penyidik Polres Kobar.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT IPP Poltak Silitonga kepada iNewsKobar.id pada Kamis 1 Agustus 2024 sore.
Berdasarkan surat yang diterima tertanggal 30 Juli 2024, B - 1519 / 0.2.14 / Eoh.1 / 07 / 2024 P-21, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
“Terkait pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka DAVID WAGONO SE, anak dari TJOKRO WAGON yang melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sudah dianggap lengkap oleh JPU,” ujar Poltak.
Ia melanjutkan, sehubungan dengan itu, maka penyerahan berkas perkara pidana, barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Kobar dan selanjutnya akan dipelajari kembali u segera dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun Kotawaringin Barat untuk proses persidangan.
“Ini sementara untuk kasus penggelapannya dulu. Untuk Perkara TPPU Dan Penadahan pasal 480 yang sudah kita laporkan kemarin, kita mintak penyidik juga harus langsung memprosesnya,” ujar Poltak.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik, angka kerugian PT IPP naik dari sebelumnya Rp125 Miliar kini menjadi Rp142 Miliar.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, Kuasa Hukum PT IPP Poltak Silitongan bersama Komisaris Utama (Komut) PT IPP Kuncoro Candrawinata memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Kobar terkait laporan polisi (LP) terbaru menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka David Wagono dan istrinya Tina Chen.
“Hari ini saya telah memberikan keterangan ke penyidik di Polres Kobar atas laporan saya mewakili PT IPP, terkait laporan TPPU terhadap David Wagono dan istrinya Tina Chen,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id, Rabu siang.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak peyidik, angka kerugian PT IPP naik menjadi Rp142 Miliar.
“Saya sebagaai pelapor telah memberikan keterangan dan memberikan bukti-bukti kepada penyidik supaya mempermudahproses penyelidikan.”
Ia melanjutkan, bukti-bukti tersebut di antaranya, kuitansi pembelian emas batangan, rumah mewah, apartemen, barang barang mewah lainnya dan surat pengakuan David yang menyatakan telah membeli barang barang itu menggunakan uang hasil penggelapan.
“Kita berharap setelah kita laporkan ini, penyidik bekerja dengan cepat supaya memblokir rekening David, istrinya Tina Chen dan anak-anaknya. Kemudian segera menelusuri aliran uang Rp142 miliar dan berkoordinasi dengan PPATK. Kasus ini merupakan kasus penggelapan uang terbesar di Kalteng,” tambahnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait