GUNUNG MAS, iNewsKobar.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) Kalteng menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial SM (18) dan N (26) yang merupakan pasangan kekasih.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku terjadi di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, Sabtu (17/8) siang. Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisial SM dan laki-laki berinisial N. Keduanya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu di saku celana N. Sementara di dalam dompet SM, petugas menemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal sabu. Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 1 plastik klip pembungkus sabu, dan 2 unit handphone.
Abi menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan dua pelaku pengedar narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera,” tutupnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait