KPU Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bacabup Kobar Gunakan Putusan MK

Sigit Dzakwan Pamungkas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kobar 2024./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kobar 2024. Sesuai jadwal pendaftaran akan berlangsung pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kobar Jalan Iskandar Pangkalan Bun.

Acara dilaksanakan di sebuah hotel di Pangkalan Bun pada Minggu 25 Agustus 2024. Pelaksanan rakor 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Syarat pencalonan itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diterbitkan. 

Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, dukungan partai politik tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi, melainkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024.

Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, batas minimal dukungan adalah 10% dari total suara sah.

"Dukungan harus dihitung berdasarkan perolehan suara, bukan jumlah kursi. Sehingga Parpol yang memperoleh suara 10% dari total suara sah di Kobar, dapat mencalonkan pilihannya untuk maju pada Pilkada 2024," ujar Chaidir, Minggu (25/8/2024).

Ia menuturkan, jika di Kotawaringin Barat 10% itu minimal setiap parpol harus mengantongi 15.124 suara dari total 151.231 suara sah.

Untuk di Kobar, dari 18 partai yang melebihi ambang batas 10% hanya ada tiga partai, di antaranya PDI Perjuangan 21.41 persen dan Golkar 19.42 persen, dan Gerindra 16.08 persen. Untuk partai lain, harus berkoalisi guna mencapai angka 10 persennya.

Selain itu, rapat ini juga membahas berbagai aspek teknis dan pengamanan selama proses pencalonan. Termasuk KPU Kobar telah menjalin kerjasama dengan RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun untuk pemeriksaan kesehatan calon yang mendaftar. 

Kemudian juga mengatur proses peliputan oleh media selama pendaftaran.

KPU Kobar menekankan pentingnya kerjasama dan kesepahaman antara semua pihak, termasuk media, untuk memastikan proses pencalonan berjalan tertib dan lancar tanpa gangguan.

"Kami berharap, dengan adanya koordinasi yang baik ini, proses pendaftaran dan pencalonan bisa berlangsung tanpa hambatan. Kami ingin semua pihak yang terlibat, termasuk media, memahami aturan yang telah ditetapkan agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya proses pencalonan.”

KPU Kobar membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kobar pada 27 - 28 Agustus, pukul 08.00 - 16.00 WIB. Kemudian pada 29 Agustus, pendaftaran mulai pukul 08.00 - 23.00 WIB. 

 

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network