Polisi Sita Emas 42 Kilogram di Rumah David Wagono di Surabaya untuk Barang Bukti TPPU

Sigit Dzakwan Pamungkas
Penyidik Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama kuasa hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) melakukan penyitaan puluhan kilogram emas yang merupakan dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh David Wagono di Surabaya./FOTO: ist

 

 

KOTAWARINGIN BARAT,” iNewsKobar.id - Penyidik Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama kuasa hukum PT Irvan Prima Pratama (IPP) melakukan penyitaan puluhan kilogram emas yang merupakan dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh David Wagono di Surabaya, Senin 2 September 2024.

“Baru kali ini saya pegang emas seberat 42 kg. Saya selaku kuasa Hukum PT.IRVAN PRIMA PRATAMA (IPP) selesai melaksanakan tugas mulia mendampingi penyidik dari Polres Kotawaringin Barat di kota Surabaya melakukan penyitaan barang berupa Emas seberat 42 kg, mobil mewah, apartemen dan rumah 

mewah yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bagian keuangan perusahaan PT.IRVAN PRIMA PRATAMA (IPP) inisial DW dalam tindak Pidana Pencucian uang (TPPU),” ujar Poltak, Selasa 3 September 2024.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik, angka kerugian PT IPP naik dari sebelumnya Rp125 Miliar kini menjadi Rp142 Miliar.

Pada Rabu, 24 Juli 2024, Kuasa Hukum PT IPP Poltak Silitongan bersama Komisaris Utama (Komut) PT IPP Kuncoro Candrawinata memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Kobar terkait laporan polisi (LP) terbaru menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka David Wagono dan istrinya Tina Chen.

“Hari ini saya telah memberikan keterangan ke penyidik di Polres Kobar atas laporan saya mewakili PT IPP, terkait laporan TPPU terhadap David Wagono dan istrinya Tina Chen,” ujar Poltak kepada iNewsKobar.id, Rabu siang.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik angka kerugian PT IPP naik menjadi Rp142 Miliar.

“Saya sebagaai pelapor telah memberikan keterangan dan memberikan bukti-bukti kepada  penyidik supaya mempermudahproses penyelidikan.”

Ia melanjutkan, bukti-bukti tersebut di antaranya, kuitansi pembelian emas batangan, rumah mewah, apartemen, barang barang mewah lainnya dan surat pengakuan David yang menyatakan telah membeli barang barang itu menggunakan uang hasil penggelapan.

“Kita berharap setelah kita laporkan ini, penyidik bekerja dengan cepat supaya memblokir rekening David, istrinya Tina Chen dan anak-anaknya. Kemudian segera menelusuri aliran uang Rp142 miliar dan berkoordinasi dengan PPATK. Kasus ini merupakan kasus penggelapan uang terbesar di Kalteng,” tambahnya. 

Untuk diketahui, David Wagono, terdakwa kasus dugaan penggelapan uang ratusan miliar rupiah milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) juga sudah menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Selasa 20 Agustus 2024 siang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar yang diwakili Jaksa Nurike Ridha mengatakan, terdakwa David Wagono didakwa menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa David Wagono kami dakwakan dengan pasal 374 atau pasal 372. Di mana David selaku Manager Keuangan PT. IPP diduga telah mengambil selisih uang pembelian pasir zircon sejak 2013 hingga 2024 tanpa adanya izin dari PT. IPP sebagai pemilik yang sah sehingga menimbulkan sejumlah kerugian tehadap PT. IPP,” ujar Jaksa Nurike Ridha  kepada iNews Selasa, 20 Agustus 2024.

Untuk diketahui ketentuan Pasal 374 KUHP menyatakan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Sedangkan, Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Dan hari ini Selasa 3 September 2024, terdakwa David menjalani agenda sidang tanggapan JPU dan putusan sela. “Hari ini sidang tanggapan  penuntut umum, dan mungkin sama putusan sela,” ujar Nurike kepada iNewsKobar.id.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network