Ahli Auditor tak Diizinkan Berikan Keterangan Oleh Majelis Hakim, PH PT IPP Kecewa

Sigit Dzakwan Pamungkas
Suasana saat penasehat hukum (PH) PT IPP Poltak Silitonga dan ahli audit investigasi Dr. Jamaludin Iskak, M.Si., CACP, CPI, CA, ??? dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim ke hadapan majelis hakim./FOTO: dik

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Usai  agenda sidang pemeriksaan terdakwa David Wagono yang diduga menggelapkan ratusan miliar uang PT Irvan Prima Pratama (IPP), penasehat hukum (PH) PT IPP Poltak Silitonga dan  ahli audit investigasi Dr. Jamaludin Iskak, M.Si., CACP, CPI, CA, СРА dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim ke hadapan majelis Hakim.

Hal ini dilakukan untuk meminta maaf atas tindakan majelis Hakim yang tidak memberikan kesempatan dan waktu kepada Ahli dari JPU yang di hadirkan oleh Kuasa Hukum PT. IPP.

“Saya sebagai PH PT IPP merasa kecewa atas tindakan ketua majelis yang tidak memberikan kesempatan dan waktu kepada Ahli untuk didengar keterangannya demi terang benderangnya perkara yang sedang di sidangkan,” ujar PH Jepang sappaan akrabnya kepada iNewsKobar.id Rabu 9 Oktober 2024 pagi.

Namun PH Jepang tetap menghormati keputusan hakim karena itu adalah tanggung jawab mejelis hakim.

“Semoga keadilan ditegakkan berdasarkan ketuhanan yang maha esa amin Tuhan berkati,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang ratusan miliar milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) dengan terdakwa David Wagono memasuki agenda sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, Selasa 8 Oktober 2024. 

Majelis hakim yang menyidangkan adalah, Hakim Ketua, Ikha Tina, hakim anggota Erick Ignatius C dan Firmansyah. 

Saat jalannya persidangan, pihak jaksa dan penasehat hukum terdakwa diberi kesempatan yang sama oleh majelis hakim untuk bertanya kepada terdakwa. Namun jawaban terdakwa diduga banyak berbohong dan banyak menjawab lupa dan tidak tahu. 

“Gaji saya di PT IPP Rp19 juta, tapi saya di Surabaya juga ada usaha jual beli mobil, istri bantu saudara jual beli barang barang dan usaha cafe, ada warisan dari orangtua saya, ada warisan istri dari orangtuanya, jadi saya tidak menguasai uang yang didakwakan sebesar Rp129 miliar lebih, laporan berbeda pak adi sebagai owner tahu kok,” kelit David.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 15 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang tuntutan JPU. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar yang diwakili jaksa Nurike Rindha mengatakan, terdakwa David Wagono didakwa menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa David Wagono kami dakwakan dengan pasal 374 atau pasal 372. Di mana David selaku Manager Keuangan PT. IPP diduga telah mengambil selisih uang pembelian pasir zircon sejak 2013 hingga 2024 tanpa adanya izin dari PT. IPP sebagai pemilik yang sah sehingga menimbulkan sejumlah kerugian tehadap PT. IPP,” ujar Jaksa Nurike Ridha  kepada iNews Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik, angka kerugian PT IPP naik dari sebelumnya Rp125 Miliar menjadi sekitar Rp142 Miliar.

 

 

 

 

 

Masih jual beli pasir, PT IPP bergerak dibidang pertambangan pasir zirkon

 

Ketua Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ketua Komite Jasa Investigasi Anggota Dewan Pakar Forum Akuntan Investigator Indonesia

Dr. Jamaludin Iskak, M.Si., CACP, CPI, CA, CPA mengatakan, 

 

 

 

 

 

Saksi fakta: lukas wagono dan hendra wagono, saksi tanpa disumpah krn jpu keberatan krn mereka berdua saudara kandung terdakwa

 

Saksi lukas: pengembalian kerugian uang perusahaan, akhir febuari 2024 ada pembicaraan , sekitar 2 maret kita dikumpulkan keluarga di pt ipp surabaya teekait kasus david, awalnya ada kerugian sekitar 5 m, dia kalau mau mengembalikan kerugian itu akan diselesiakn secara kklrgaan, kalau sdh menyerahkan barang akan selesai tdk dilaporkan ke polisi.

 

Saksi hendra: pengembalian kerugian uang perusahaan, tujuannya supaya david mengembalikan uang dan damai, cerita awalnya seperti itu.apakah terjadi penyerahan barang. Berupa sertifikat 9 , dan perhiasan, 2 hape, sy tdk tau secara rinci tapi tau pas peristiwa itu.

 

Saksi ahli 1 ttg pwrusahaan agus: 

 

Saksi ahli 2 auditor didik: sesuai dgn standar kode etik yg kita miliki apakan perikatan ini, kalo PT hrs direksi yg melapor, hasil audit investigasi jika pelapor tdk kompeten maka hasil wajin ditolak, standar sebelum kita semi kontrak, hasil audit yg tdk melalui legal standing wajib ditolak hasil auditornya. Permintaan dari pihak penyidik u mengaudit tapi pihak auditor tdk ada laporan tertulis dr penyidik, kalo tdk ada permintaan penyidik secara resmi makanya tdk bisa diterima dari logika kami, krn hrs ada kontrak yg jelas, apa akibatnya jika auditor tdk memeriksa semua pihak , hasil auditor akhinrya tidak seimbang dan tdk menghasilkan hasil yang maksimal, pihak terlapor dan pelapor hrs ikut di periksa u bahan auditor, audit invesitgasi harus dlm pengujia bukti hrs indrpenden, nilai kerugian negara hrs clear, sesuai yg harus diperiksa 

 

Saksi ahli 3  hukum pidana sapta: di

Suatu PT yg berhak atasnama perseroan yakni direksi, surat permintaan audit hrs surat dr kepolisian bukan hanya lisan. Penyidikan tindak pidana u mencari kebenaran. Apa boleh audit tdk melibatkan pihak terdakwa, secara garis besar dlm proses penyidikan saja semua pihak hrs dipriksa, jd klo audit saya kira sama saja. Kuhap u melindungi hak trrdakwa. Ada surat tanda bukti penyitaan dokumen sbg bb; ternyata kemudian di persidangan, merasa tdk pernah menyerahkan bb tsbt 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network