KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar melaksanakan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Pangkalan Bun, Selasa 17 September 2024.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, kerjasama yang dilakukan dengan Kejari Kobar terkait tugas dan fungsi apabila ke depan ada gugatan saat pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sebab Pilkada Kobar 2024 ini rawan gugatan dari salah satu pihak yang kalah. Oleh karena itu kita buat perjanjian kerjasama dengan Kejari Kobar untuk menyamakan persepsi,” ujar Chaidir usai acara.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kejari Kobar, Johny A Zebua mengatakan, pihaknya akan ikut mengawal proses Pilkada Kobar 2024 Supaya pesta demokrasi bisa berjalan lancar, tertib dan aman.
“Kemungkinan ada gugatan, yang tergugat pertama yakni KPU. Kami siap memberikan bantuan apapun terkait hukum. Jangan segan segan KPU Kobar untuk berkonsultasi kepada kami. Kami siap membantu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujar Kajari.
Ia menambahakan, penandatanganan kerjasama dengan KPU Kobar bertujuan ini menerusakan program turunan dari Kejaksaan Agung RI dengan KPU RI.
“Kita menterjemahkannya di daerah menyangkut bidang intelijen serta perdata dan tata usaha (datun). Di bidang datun kami siap menjadi JPN jika ada gugatan pilkada untuk menjadi pengacara negara.”
Ia menambahkan, untuk antisipasi adanya gugatan, pihaknya sudah menyiapkan tenaga yang profesional.
“Kalau antisipasi kita sudah menyiapkan tenaga yang profesional yakni lewat Kasie Datun sebagai tugas dan fungsinya. Jika ada gugatan kita siap membantu KPU Kobar,” pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait