SUKAMARA, iNewsKobar.id - Diduga simpangkan dana APBDesa dua mantan pejabat di Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara, Kalteng.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara NOMOR: PRIN-02/O.2.20/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Dugaan Penyimpangan Penggunaan APBDes Desa Petarikan TA 2023 serta dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-06/O.2.20/Fd.2/09/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-07/O.2.20/Fd.2/09/2024 tanggal 25 September 2024.
“Yang Proses Penyidikannya telah dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara terkait dugaan Penyimpangan terhadap Penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023,” ujar Kepala Kejari Sukamara, M Irwan saat pers rilis di kantor Kejari, Rabu 25 September 2024 malam.
Ia melanjutkan, fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Petarikan Nomor : 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024.
“Terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa fiktif yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp53.200.000.
Kemudian terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Modal fiktif dengan nilai Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp122.000.000. Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 3 Paket Pekerjaan Fisik dikerjakan melewati Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp174.406.882.”
Selanjutnya, kegiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 21.466.101. Kemudian teedapt kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 4 Paket Pekerjaan Fisik yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp127.755.554.
“Terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan Desa sebesar Rp280.968.230.”
Ia melanjutkan, sehingga akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah / Desa sebesar Rp. 780.396.767,80.
“Penetapan Tersangka dalam perkara ini atas nama Kirman Hidayat selaku Kepala Desa Petarikan periode Tahun 2017 -2023 dan Heri Gunawan selaku Sekretaris Desa Petarikan periode Tahun 2017 – 2023.”
Saat ini lanjut dia, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Sukamara selama 20 hari terhitung dari sejak 25 September 2024 - 14 Oktober 2024.
“Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”
Editor : Sigit Pamungkas