KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil diungkap dalam 10 hari terakhir oleh petugas Lapas dan Satresnarkoba Polres Kobar.
Salah satunya upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas oleh seorang perempuan yang menitipkan makanan untuk diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial FH.
Namun, setelah diperiksa dan penggeledahan ditemukan sabu yang dibungkus dalam nasi dan sayur.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry Muhammad Ramdan menyebutkan, dengan pengungkapan 2 kasus narkoba yang melibatkan 2 warga binaan, mereka lebih mewaspadai dan secara terus menerus dan berkala serta insidentil melakukan deteksi dini dengan melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
“Baru 2 minggu saya melaksanakan tugas di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun sudah mendapatkan handphone kurang lebih sebanyak 30 unit hasil penggeledahan kamar hunian WBP,” ujar Herry.
Ia menegaskan, saat ini mereka terus mendalami modus WBP dalam menyembunyikan alat komunikasi tersebut. Karena sangat sulit mengungkap hal tersebut lantaran WBP yang kedapatan memiliki handphone mengaku didapatkan atau warisan dari WBP yang sudah bebas.
Menurutnya, narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan masuk dalam Lapas beratnya mencapai 10 gram, dan modusnya adalah melalui barang titipan untuk salah satu WBP. Kalapas menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami terkait dugaan adanya keterlibatan orang dalam atau petugas Lapas yang memuluskan narkoba masuk dalam Lapas atau memfasilitasi komunikasi.
“Kami komitmen memberantas narkoba dan handphone, dan saya juga sudah memberikan warning kepada seluruh petugas agar tidak terlibat narkoba dan memfasilitasi handphone. Kalau memang ada petugas yang terlibat akan diusulkan untuk diberikan sanksi sesuai aturan,” ancamnya.
Sebelumnya, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang WBP Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun berinisial TA (30).
Terungkapnya, keterlibatan salah seorang WBP tersebut bermula ketika Satnarkoba Polres Kobar menangkap PU di sebuah bengkel di Kelurahan Raja. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 9,20 gram yang dikemas dalam plastik klip sebanyak 16 paket.
Selain itu ditemukan, timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai Rp1,7 juta dari tangan PU serta handphone. Alat komunikasi tersebut ditemukan percakapan antara PU dan TA yang meminta PU mengambil paket narkoba di salah satu jasa pengiriman. Dan ketika polisi melakukan pengecekan ke jasa pengiriman dan benar ditemukan paket diduga sabu dengan berat kotor 99,69 gram.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait